NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, lanjutkan Sidang Saksi Kedua dan Perlihatkan Bukti Surat Penggugat Sengketa Lahan Masyarakat, Kamis (13/2/2025). Setelah sidang sebelumnya Selasa (4/2/2025), setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS), pada bulan Januari belum lama ini.
Yang mana Sidang Gugatan Sengketa Lahan di PN Pasir Pengaraian ini, antara Penggugat Putri Maya Sari dan Geffy Syakila Tergugat Amri A. Turut Tergugat 1 Kades Lubuk Bendahara Dan Turut Tergugat II Camat Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sidang Saksi Ke Dua di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu Jalan Keadilan Kecamatan Rambah, dengan yang Mulia Hakim Ketua Rudy Cahaya, S.H didampingi Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, S.H dan Gilar Amrizal, SH, serta Panitera Pengganti Suridah, S.H.
Baca Juga : pn-pasir- pengaraian-lanjutkan-sidang- sengketa-lahan-ph-penggugat- hadirkan-dua-orang-saksi- mengetahui-objek
Turut dihadiri Pengacara Tergugat dan Penasehat Hukum Penggugat Hendri, S
H.,M.H.CPLC.,CPCLE merupakan Direktur LBH Keadilan Akamis Rokan Hulu yang berada di Universitas Pasir Pengaraian (UPP) dan Pengurus LBH Fajar Keadilan Rokan Hulu di PN Pasir Pengaraian didampingi Yusuf Nasution, S.H., M.H., menghadirkan dua orang saksi masing-masing Basmil dan Zuardi.
Setelah disumpah oleh yang mulia Hakim, kedua saksi yang dihadirkan Pengacara Penggugat yang juga yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pasir Pengaraian secara bergantian mereka red. menyampaikan keterangannya yang diketahui keduanya tentang lahan yang disidangkan tersebut.
Didalam ruang sidang, Saksi kedua yang dihadirkan hari ini keduanya menyampaikan apa yang mereka ketahui pada lahan yang menjadi objek pada sidang dihadapan yang mulia Hakim dan pengacara Tergugat secara sudah jelas dan tegas menguatkan keterangan dua orang saksi sebelumnya.
"Ya, benar yang disampaikan saksi kedua Klaien kita hari ini dihadapan yang mulia Hakim menguatkan keterangan dua orang saksi sebelumnya," jelas
Hendri, S.H.,M.H.CPLC., CPCLE, yang juga saat ini sedang Proses Penyelesaian Kandidat Doktor Di Universitas Islam Bandung (Unisba) didampingi Yusuf Nasution, S.H., M.H
Lanjut Hendrik, dari kedua saksi sudah menceritakan objek lahan, diantara saksi pernah mengambil kayu, ikut memegang tali saat pengukuran oleh perangkat desa, yang mana waktu almarhum pemilik lahan yang memintanya bekerja dengan upah Rp 150.000.
"Kami dari PH penggugat berharap dari keterangan saksi - saksi dan bukti surat dari klaien kami pada sidang ini, yang mulia Hakim dapat menilai secara objektif, apa lagi sudah langsung melihat pada sidang PS sebelumnya," tutur Hendrik.
Dari Pantauan media ini selama sidang berlangsung terlaksana aman dan kondusif, yang mulia Hakim dan Pengacara Tergugat juga turut mencecar berbagai pertanyaan ke dua saksi yang berkaitan dengan lahan yang menjadi objek pada sidang dimaksud.