NAWACITApost.com – Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini khususnya di bidang Bisnis dan pemasaran, semakin mudahnya perdagangan melalui platform online (E-commerse) membuka peluang bagi produk palsu yang dapat melanggar Hak Kekayaan Intelektual dengan potensi kerugian bagi konsumen. Dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Selasa, (26/09) bertempat di Vega Prime Hotel.
Mengangkat tema “Peningkatan Peran Stakeholder Dalam Membangun Pemahaman dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Daerah”. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Papua Barat mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.
Usai penyampaian laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Bidang Administarsi Hukum Umum, Soleman Lilingan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada ramayana mall sorong.
Dilanjut dengan sambutan sekaligus membuka secara langsung jalannya kegiatan Edukasi pencegahan pelanggaran Kekeyaan Intelektual.
Dalam sambutannya kakanwil mengatakan, “dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada penegak hukum, instansi terkait serta para pelaku usaha perbelanjaan. Melalui pemahaman yang diperoleh, diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran kekayaan intelektual serta mengembangkan semangat kreativitas dan inovasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar kakanwil.
”Salah satu bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam penanganan Kekayaan Intelektual yaitu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual," jelasnya.
Pemerintah menaruh harapan para UMKM akan mampu bersaing dalam dunia usaha dan Kolaborasi Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual. Khusus dalam hal penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat telah memiliki 2 tenaga Pejabat Penyidik Negeri Sipil Kekayaan Intelektual, dimana kedepannya diharapkan sinergi dan kerjasama dalam penanganan permasalahan Kekayaan Intelektual di wilayah ini.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat terus berupaya dalam memberikan pendampingan dan pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di daerah. Salah satu wujud pelayanan kami sebagaimana yang telah kita saksikan bersama yakni penyerahan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Ramayana Mall Sorong yang telah berkomitmen untuk memperjual barang–barang original dan telah tercatat serta terlindungi atas produk yang dihasilkan,” terangnya.
“Dengan demikian, diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Dengan menabuh Tifa secara simbolis kakanwil resmi membuka jalannya kegiatan Edukasi pencegahan pelanggaran Kekeyaan Intelektual.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari para Stakeholder dari masing-masing instansi yakni Akademisi (Perguruan Tinggi), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sorong, Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Sorong dan pelaku usaha perbelanjaan di Kota Sorong. Dengan mengahdirkan 3 (tiga) narasumber yang kompeten yakni Amran Purba dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua (DJKI), Askar dari Polres Kota Sorong dan Hasriani dari Universitas Muhammadiyah Sorong.