hukum

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan KI

Rabu, 13 September 2023 | 21:26 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan KI

NAWACITApost.com - Jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan “Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi Terkait”. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada Rabu (13/09).

Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber kompeten dibidangnya. Narasumber pertama yaitu Staf Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Suharto Jaya Prawira. Suharto menyampaikan akhir-akhir ini marak terjadinya pelanggaran tindak pidana KI yang ditandai dengan banyaknya tempat usaha yang menjual barang palsu, barang yang diperdagangkan merugikan kesehatan dan keselamatan, dan kemajuan Teknologi Informasi yang mengakibatkan terjadinya praktik kecurangan terkait KI. Akibatnya, jumlah aduan terhadap pelanggaran tindak pidana KI meningkat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Suharto menyampaikan DJKI telah mengambil tindakan pencegahan pelanggaran KI, salah satunya yaitu memperkuat kerjasama dengan Kementerian/Lembaga. Saat ini, DJKI telah memiliki perjanjian dengan BARESKRIM POLRI, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Nantinya akan menambah kerjasama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.” sambung Suhartono.

Disamping itu, DJKI juga menggandeng kerjasama dengan perusahaan e-commerce ternama Indonesia. Melalui kerjasama e-commerce tersebut akan memudahkan pelaku usaha di e-commerce untuk menyampaikan pengaduan secara langsung jika terjadi pelanggaran KI. “Kemudahan ini tentu sejalan dengan komitmen mereka kepada kami, bahwa mereka akan mendukung perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI.” ujar Suhartono.

Narasumber kedua yaitu perwakilan Polda Sulawesi Selatan AKP Ali Hairuddin. Ali mengungkapkan alasan orang melanggar KI yaitu: 1) aspek ekonomi-harga barang illegal lebih murah dan 2) aspek budaya-mendorong penggunaan produk palsu. Penggunaan barang palsu tersebut berdampak pada: 1) kerugian pelaku usaha dan/atau pemegang hak cipta dan 2) merugikan konsumen karena tidak memberikan informasi secara lengkap atas produk tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Ali, diperlukan upaya penegakan hukum. Dengan upaya tersebut (baik perdata maupun pidana), maka pelanggaran akan dapat dikikis karena dapat mengatasi pelanggaran yang disebabkan karena aspek ekonomi dan sosial. “Sedangkan untuk aspek budaya, perlu adanya upaya untuk mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang gaya hidup yang sesuai kemampuan.” lanjut Ali.

Ali mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana tersebut dapat dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Kekayaan Intelektual dan UU Perlindungan Konsumen.

Narasumber ketiga yaitu Ahli Indikasi Geografis Universitas Hasanuddin yaitu Andi Ilham Latunra. Latunra menjelaskan tujuan Pengawasan Indikasi Geografis sejalan dengan UU No 12/2019 pada Pasal 33 tentang Indikasi Geografis. “1) Menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; 2) Mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.” jelas Latunra.

Dalam pelaksanannya, lanjut Latunra, Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh: 1) Pemerintah Pusat (Pasal 35) yang terdiri dari Tim Pusat Pengawasan Indikasi Geografis yaitu unsur Tim Ahli Indikasi Geografis dan pakar indikasi geografis yang berkompeten; 2) Pemerintah Daerah (Pasal 36) yang terdiri dari Tim Daerah Pengawasan Indikasi Geografis yaitu organ perangkat daerah yang membidangi Indikasi Geografis terkait.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan melalui kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan dapat membangun persepsi bahwa perlindungan KI di Indonesia akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

“Semoga dengan adanya kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di bidang KI dengan lembaga terkait dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan sinergitas yang nyata antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan APH dan Instansi Terkait di Sulsel. Nantiya, perlindaungan hak atas KI para putra/putri bangsa dapat terlakana dari ancaman pelanggaran KI yang merugikan dari segi materiil maupun immaterill.” harap Hernadi dalam sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak.

Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dihadiri kurang lebih 50 orang yang berasal dari APH (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan), Instansi Terkait, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, Pengelola Pusat Perbelanjaan, para pelaku usaha, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari instansi yang terkait penanganan pelanggaran KI.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Pelayanan KI Feny Feliana beserta jajarannya.

Tags

Terkini