NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya menerima kunjungan kerja oleh Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi di ruang rapat Ismail Saleh dalam rangka melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RT/RW Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2024 pada Selasa, (22/08/2023).
Pada ruang rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi hadir langsung mengikuti giat rapat bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar.
Sementara itu dari Pemkab Bogor hadir langsung tim dari Dinas Pertanahan & Tata Ruang (DPTR) Sukabumi, Dinas ESDM dan Bagian Hukum Sekda Kab. Sukabumi, selain itu juga turut hadir beberapa Perangkat Daerah Kab. Sukabumi secara virtual melalui Zoom Meeting.
Membuka kegiatan ini Kadivyankumham Andi dalam sambutannya menyampaikan akan pentingnya menyelaraskan Raperda yang tengah disusun dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah nasional agar tidak merugikan wilayah kabupaten/kota yang lain.Selain itu Andi juga menyampaikan pentingnya menerapkan 10 dimensi harmonisasi dalam mengharmonisasikan produk hukum peraturan perundang-undangan.
Oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Nevrina disampaikan beberapa saran dan masukan terkait pasal – pasal yang ada dalam Raperda RT/RW Sukabumi tersebut, di antaranya perumusan landasan menimbang, landasan mengingat, serta kesesuaian antara materi muatan dalam Raperda dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022. Lebih lanjut Perancang Nevrina juga menyampaikan perlunya penyesuaian Raperda dengan aturan lebih tinggi seperti PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Pemen ATR Nomor 11 Tahun 2021..
Mengakhiri rapat harmonisasi ini Pemkab Sukabumi menyampaikan akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang telah disampaikan oleh Kanwil Jabar dan diharapkan akan terselesaikan dalam waktu kurang 5 hari kerja.