hukum

Dantau GPM: Pengawasan Pada Tahapan Tetap Jalan Meskipun Bawaslu Kab/Kota Belum Dilantik

Kamis, 17 Agustus 2023 | 22:07 WIB
Dantau GPM: Pengawasan Pada Tahapan Tetap Jalan Meskipun Bawaslu Kab/Kota Belum Dilantik

NAWACITApost.com – Beberapa hari terakhir ini ada pihak yang membuat isu bahwa telah terjadi kekosongan di 514 Bawaslu/ Kabupaten Kota yang mana terkait dengan penundaan pengumuman dan pelantikan Calon Bawaslu Kab./Kota ,

dan ini menurut mereka akan menyebabkan legitimasi pemilu terancam namun berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, tentang Instruksi kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028, maka Pengawasan pada tahapan saat ini tetap berjalan dan tidak ada kekosongan.

Pertimbangan ini tentu berdasar pada Pasal 99 huruf e Undang-undang Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

"Jadi kami Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis menegaskan bahwa pengawasan saat ini tetap jalan dan kami ikut memantau pula, "tutup Issak, Koord. Pengawasan DANTAU GPM Sulut.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB