NAWACITApost.com – Beberapa hari terakhir ini ada pihak yang membuat isu bahwa telah terjadi kekosongan di 514 Bawaslu/ Kabupaten Kota yang mana terkait dengan penundaan pengumuman dan pelantikan Calon Bawaslu Kab./Kota ,
dan ini menurut mereka akan menyebabkan legitimasi pemilu terancam namun berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, tentang Instruksi kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028, maka Pengawasan pada tahapan saat ini tetap berjalan dan tidak ada kekosongan.
Pertimbangan ini tentu berdasar pada Pasal 99 huruf e Undang-undang Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
"Jadi kami Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis menegaskan bahwa pengawasan saat ini tetap jalan dan kami ikut memantau pula, "tutup Issak, Koord. Pengawasan DANTAU GPM Sulut.