hukum

Kemenkumham Pabar Ikuti Sosialisasi UU No 1 KUHP Tahun 2023

Rabu, 9 Agustus 2023 | 16:06 WIB
Kemenkumham Pabar Ikuti Sosialisasi UU No 1 KUHP Tahun 2023. Foto: Kemenkumham Pabar.

NAWACITApost.com – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam menyamakan pandangan dan pemahaman kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi dalam rangka Peringatan Hari Kemenkumham Ke-78 secara hybrid berpusat di Trans Resort Bali, Rabu (09/08/2023).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) mengikuti jalanannya sosialisasi secara daring menggunakan zoom meeting dari Aula Kantor Wilayah  dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Nelly H. Marani), Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pengadilan Negeri Manokwari, Posbakumadin Papua Barat, dan Petugas Pemasyarakatan.

Penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan (Prof. Dr. Asep N. Mulyana). Dalam laporannya, Beliau menyampaikan tugas besar Direktorat Jenderal Perundang-undangan dalam menjaga proses pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dalam rangka mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Gubernur Provinsi Bali (I Wayan Koster) dalam kesempatan yang ada juga menyampaikan sambutannya dimana beliau menuturkan rasa bangga serta selamat Kementerian Hukum dan HAM atas atas lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sangat mendukung jalannya kegiatan ini.

Dalam sambutannya membuka acara ini, Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly) mengungkapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

“Perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis,” ungkap Yasonna.

-


Yasonna mengharapkan penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting karena APH merupakan ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.

Acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan narasumber oleh Tokoh-tokoh perjuangan lahirnya KUHP ini, diantaranya : Anggota Komisi III DPR RI I (Wayan Sudirta), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Prof. Harkristuti Harkrisnowo), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Prof. Topo Santoso) dan Tenaga Ahli Hukum Pidana (Dr. Yenti Garnasih).

Tags

Terkini