hukum

Kemenkumham Papua Ikuti Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rabu, 9 Agustus 2023 | 16:15 WIB
Kemenkumham Papua Ikuti Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba bersama Bidang Hukum dan Forkopimda mengikuti sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertempat di aula lantai dua Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang digelar secara daring dan terpusat di Bali.

Kegiatan di awali dengan sambutan oleh Dirjen PP beliau mengatakan bahwa roadmap sosialisasi undang-undang no 1 tahun 2023 ini memiliki goal atau tujuan yaitu pengimplementasian di seluruh jajaran internal yaitu kemenkumham dan juga external yaitu seluru forkopimda yang ada di pusat maupun daerah seluruh indonesia.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karna selalu berperan Aktif dalam membantu Provinsi Bali dalam meningkatkan perekonomian yang sempat turun pada waktu pandemi namun telah berhasil pulih di angka 6,3% pada tahun 2023 di ujung sambutannya wayan berjanji bahwa setelah upacara 17 agustus beliau akan mengumpulkan seluruh elemen masyarakat dan stakeholders yang ada di Bali untuk melakukan sosialisasi agar implementasi dapat terwujud.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM sekaligus membuka kegiatan sosialisasi undang-undang no 1 tahun 2023 dalam sambutannya Yasona H. Laoly mengatakan, "Undang-undang no 1 tahun 2023 merupakan master piece karena telah melalui banyak kontroversi dan kodifikasi, salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap Yasonna.

Kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch lndie) telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi.

Perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, termasuk perda. Beliau juga mengatakan perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana

Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana. Penyamaan pandangan dan pemahaman Aparatur Penegak Hukum (APH) menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.

-


Diakhir sambutanya Yasonna berterimakasih kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah merumuskan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan APH sebagai salah satu fokusnya, sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan pada hari ini akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan

Turut Hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam pembukaan sosialisasi undang-undang no 1 tahun 2023, Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Imigrasi Ian F Markos, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman.

Tags

Terkini