Lampung, NAWACITApost.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Kegiatan ini bertujuan agar tersedianya dokumen pemohon paten yang sudah tersusun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan 5-9 Juni 2023 pada 9 Provinsi di Indonesia salah satunya Provinsi Lampung.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Lampung, hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Lampung, Dr. Sorta Delima L Tobing didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia; dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara. Hadir Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Utama, Endang Yuliawan; Para Pemeriksa Paten Ahli Madya di Lingkungan Direktorat Paten, DTSLT dan Rahasia Dagang; Koordinator Permohonan dan Publikasi, Slamet Riyadi; dan Sub Koordinator Sertifikasi, Hermawan Saputro.
Diawali penyampaian laporan kegiatan oleh Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi Ditjen Kekayaan Intelektual. Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Dr. Sorta Delima L Tobing. Dalam sambutannya, Sorta menyampaikan bahwa peran Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan primer dan urgen, sehingga semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dapat diperoleh adalah mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual.serta mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain.
”Pada intinya, kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreatifitas intelektual.” ucap Sorta.
Lebih lanjut, Sorta menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi telah banyak menghasilkan karya Intelektual yang mestinya perlu mendapat perlindungan Hukum, misalnya melalui pendaftaran paten, yang pada akhirnya diharapkan ada komersialisasi.
”Diharapkan dengan adanya Komersialisasi terhadap Paten akan berdampak pada munculnya Inovasi-inovasi yang makin kompetitif sehingga dapat berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun maupun lnternasional.” kata Sorta.
Tidak hanya Perguruan Tinggi, Sorta juga mendorong Lembaga Peneliatan dan Pengembangan maupun Pelaku Usaha di Provinsi Lampung untuk segera mendaftarkan Permohonan Paten.
Kegiatan berlanjut dengan penyerahan 6 Sertifikat Paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi diantaranya :
- Universitas Lampung dengan Karya Metode Pembuatan PULP dari Tandan Kosong Kelapa Sawit Menggunakan Pelarut Campuran Asam Asetat dan Formiat dengan Katalisator Asam Klorida
- Universitas Lampung dengan Karya Pembuatan Formula Media Tumbuh Jamur Merang Dari Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS)
- LPPM Universitas Lampung dengan Karya Alat Pendeteksi Nanofibril Menggunakan Film Polarisasi
- Politeknik Negeri Lampung dengan Karya Metode Pembuatan Jamur Merang Bermedia Tanam Tandan Kosong Kelapa Sawit
- Sentra HKI Universitas Sriwijaya dengan Karya Proses Pembuatan Formula Self-Nano Emulsifying Katekin
- Sentra HKI Universitas Sriwijaya dengan Karya Pelarut Eutektik Dalam Atau Deep Eutectic Solvent (DES) Berbasis Kalium Karbonat Dan Gileserol Sebagai Katalis Produksi Biodiesel