NAWACITAPOST.COM – Advokat dan praktisi hukum dari Boutros & Co Law Firm, Petrus Loyani, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam wawancara melalui WhatsApp, Kamis (26/12/2024), Petrus memberikan beberapa catatan penting yang ditujukan kepada Hasto dan pihak-pihak yang mendukungnya.
Petrus mengkritisi langkah kubu Hasto, termasuk tim hukum maupun simpatisan, yang terus mengemukakan narasi politis di tengah proses hukum yang tengah berjalan. “Sebaiknya, kubu Hasto, entah tim lawyernya atau siapapun yang tersimpati pada PDIP, bahkan orang-orang struktur PDIP, berhenti memberikan narasi-narasi non-teknis yuridis atau politis,” tegas Petrus.
Menurutnya, narasi semacam itu tidak lagi relevan dan kontraproduktif. “Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, sehingga narasi politis hanya akan menimbulkan kegaduhan. Yang terpenting sekarang adalah mendorong Hasto untuk mengkonsentrasikan diri menghadapi proses hukum ini,” tambahnya.
Baca Juga: Petrus Loyani: Bukan Hanya Rp600 Triliun, Ada Ribuan Triliun Pajak yang Berpotensi Diperoleh
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan dua tindak pidana. Pertama, Hasto diduga turut serta menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku dalam kasus pemilu. Kedua, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, menenggelamkan barang bukti berupa ponsel ke dalam air, dan membantu Harun Masiku kabur dari hukum.
“Dua dugaan tindak pidana ini relevan untuk Hasto buktikan sebaliknya di pengadilan. Sekarang waktunya dia mempersiapkan pembelaan, bukan terus menggaungkan narasi politis,” kata Petrus.
Petrus juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa penyidik KPK telah merekomendasikan Hasto sebagai tersangka sejak 2020. “Jika sejak 2020 penyidik sudah memiliki cukup bukti, mengapa pimpinan KPK saat itu tidak menetapkan Hasto sebagai tersangka? Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Petrus Loyani: Profesional Spesialis lebih punya Prospek Cerah!
Petrus menambahkan, jika ada pihak yang mengetahui adanya dugaan penghalangan penyidikan oleh pimpinan KPK sebelumnya, termasuk Novel Baswedan, mereka dapat menggugat pimpinan tersebut secara hukum.
Terkait langkah hukum, Petrus menyarankan agar Hasto mengambil jalur praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh KPK. “Jika prosedur yang dilakukan KPK cacat hukum, Hasto bisa memenangkan gugatan tersebut. Namun jika tidak, maka gugatan akan ditolak,” jelasnya.
Petrus juga menegaskan bahwa jika Hasto terbukti bersalah secara hukum, PDIP harus mengambil langkah tegas. “Jika putusan pengadilan menyatakan Hasto terbukti bersalah, PDIP, sebagai partai besar dan bermartabat, seharusnya memecat Hasto. Sebaliknya, jika tidak terbukti, KPK harus memulihkan nama baiknya,” ujarnya.
Petrus menekankan pentingnya pendekatan hukum yang jujur dan adil. “Pendekatan hukum di Indonesia harus dipercaya masyarakat. Kita harus memahami kasus ini dengan pandangan yang adil, tanpa bias terhadap status politik seseorang,” tutupnya. ***