hukum

Mahfud MD : Kasus Indosurya Tidak Boleh Berlanjut Korupsi dan Penipuannya Kita Kejar dan Terus Lawan

Rabu, 8 Maret 2023 | 11:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto : Tangkapan Layar YouTube KemenkoPolhukam

Jakarta, NAWACITApost.com – Kemenko Polhukam telah mengadakan FGD dengan judul Bedah Kasus KSP Indosurya Cipta pada Selasa, (07/03/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah terus berupaya agar kasus korupsi Indosurya tidak berlanjut.

Sementara itu, FGD ini diselenggarakan sebagai respons Pemerintah terhadap Putusan Onslag yang dijatuhkan terhadap Sdr. Henry Surya dan sekaligus menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi.

“Yang jelas kami akan terus berusaha kasus indosurya ini tidak boleh berlanjut korupsinya dan penipuannya sehingga akan terus kita kejar dan akan terus kita lawan itu. Kami sekarang sedang melakukan bedah kasus ya sebenarnya eksaminasi terhadap kalimat per kalimat yang dikeluarkan oleh Hakim,” ujar Mahfud MD seusai acara FGD dikutip dari akun YouTube KemenkoPolhukam.

Mahfud mengungkapkan pemerintah akan terus berusaha agar KSP Indosurya tidak berlanjut. Selain itu, ia mengatakan sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melawan putusan hakim tersebut.

"Pertama, Kita mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau putusan onslag karena jelas-jelas tindak pidana. Kedua, kita akan meneruskan dan buka kasus lain terkait Indosurya, dimana pengadu lain, tempatnya lain, pokoknya kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," tegas Mahfud.

Selain mengundang Menkop UKM Teten Masduki, bedah kasus ini juga turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Hadir pula sejumlah ahli yang memberikan pandangan atas paparan bedah kasus KSP Indosurya, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof. Dr. Amir Ilyas (Guru Besar FH Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. Sulitiowati (Guru Besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepalitian dan korporasi Universitas Islam Indonesia), dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan UI).

Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari lembaga penelitian independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Tags

Terkini