Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Bagian Program dan Pelaporan Archie Tigor Mangunsong dan Kepala Sub Bagian Program Erwin Wiryawan berkesempatan melaksanakan Audiensi Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya di Gedung Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Jl. Turangga No.25, Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung pada Jum’at, (06/01/2023).
Baca Juga : Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gelar Rapat bersama Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) Bahas Program Kerja Tahun 2023
Seperti diketahui Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai undang-undang serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara. Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau organisasi nonpemerintah, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.
Keberadaan Komisi Informasi dijelaskan dalam Pasal 23 UU KIP 2008 bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi. Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting, negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk mewujudkan good governance. Adalah pemerintahan yang baik dan transparan. Pengelolaan Informasi Publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Keterbukaan Informasi Publik menjadikan adanya akses kebebasan setiap warga negara kepada beragam sumber informasi. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan negara secara umum, mengoptimalkan peran dan kinerja badan-badan publik, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan Informasi Publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara dan mendorong pengelolaan pelayanan informasi menjadi lebih baik.
Asas Keterbukaan Informasi Publik adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara serta memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Perwujudan nilai-nilai Keterbukaan Informasi sebagai wujud dampak kemajuan IPTEK dalam proses penyelenggaraan negara, antara lain adalah penerapan teknologi informasi (TI) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jawa Barat menempati posisi teratas provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Terbaik di Indonesia Tahun 2022. Dari 34 provinsi, Jabar meraih nilai tertinggi 81,93 disusul Bali 80,99. Sedangkan 32 provinsi lainnya masuk kategori sedang, dan ada satu provinsi kategori buruk. Pencapaian kinerja keterbukaan publik Jabar tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya (2021) dilihat dari posisi dan nilai. Pada 2021, Jabar ada di posisi keempat dengan nilai IKIP 78,56. Pencapaian 2022 melampaui nilai IKIP nasional yang baru mencapai 74,43 atau dalam kategori sedang.
-
Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dalam perkenalannya menyampaikan kita belajar untuk berkomitmen memberikan informasi yang sejelas jelasnya di kemenkumham Jabar kepada masyarakat yang membutuhkan, adanya UU KIP menuntut kita lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lebih jauh disampaikan glorifikasi di era digital sangatlah penting, keterbukaan informasi sangatlah dibutuhkan dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Injang Faisal menyampaikan di tahun 2023 kita memasuki tahun politik, kita akan lebih dikolaborasikan kembali terutama bersama Kemenkumham Jabar dalam upaya menjangkau masyarakat secara lebih dalam, sehingga pelayanan publik yang diberikan bisa lebih maksimal terutama memberikan sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di Wilayah Jawa Barat. Kedepan kita akan tindaklanjuti dengan MoU sehingga ada kejelasan dalam memberikan Informasi yang aktual dan terpercaya.