Cianjur, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya tandatangani sebagai saksi dalam Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Hibah Tanah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada Kamis, (05/01/23) yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Cianjur.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) Laksanakan Monitoring Langsung pada Kanim Bandung
Kegiatan dilaksanakan secara langsung, dihadiri dan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi, Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Denny Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan, Asisten Daerah III Kabupaten Cianjur Dedi Sudrajat, Forkopimda Kabupaten Cianjur dan Kepala UPT Suci Raya.
Pada kesempatan yang membahagiakan ini, laporan dari Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Deny Irawan, terkait kegiatan penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Hibah Tanah disampaikan terkait Dasar Pelaksanaan Kegiatan serta Latar Belakang singkat terjadinya Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi Cianjur dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.
-
Diawali dengan Sambutan Bupati Cianjur yang diwakili oleh Asda III Kabupaten Cianjur, Dedi Sudrajat, menyampaikan bahwa, Allhamdullilah dari 32 Kecamatan di Kabupaten Cianjur ini dengan Wilayah yang cukup besar dan dengan berdirinya Kantor Imigrasi di Cianjur tentunya menjadi bantuan tersendiri bagi masyarakat Cianjur untuk memperoleh Pelayanan Keimigrasian, terimakasih kami ucapkan kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Kemenkumham Jabar dan Kantor Imigrasi Cianjur, juga kepada seluruh instansi yang terlibat sehingga dapat dicapai nya Hibah Tanah dan berdirinya Kantor Imigrasi Cianjur ini.
Untuk Pelayanan Imigrasi sendiri saat ini sudah sangat baik, mudah dan cepat, ditambah hadirnya Kantor Imigrasi di Kabupaten Cianjur ini dapat mengakomodir dan lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian. Dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Bupati Cianjur yang intinya mengapresiasi berdirinya Kantor Imigrasi di Wilayah Cianjur serta berharap kedepan kebutuhan Pelayanan Keimigrasian bagi masyarakat Cianjur dapat terpenuhi dengan baik dan kemudahan dalam pengurusan dokumen keimigrasian melalui adanya Kantor Imigrasi Cianjur yang saat ini selain telah berdiri juga telah memenuhi syarat Legal Formal dengan terlaksananya Hibah Tanah dari Pemerintah Daerah Cianjur ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Hibah dan BAST oleh Bupati Cianjur yang sementara di paraf oleh Asda III Kabupaten Cianjur dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dengan disaksikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar.
Diakhiri dengan Sambutan dari Kakanwil yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur atas bantuan yang diberikan. Hal ini tentunya menjadi salah satu jalan untuk mengakomodir antusiasme masyarakat Kabupaten Cianjur dalam memperoleh layanan Keimigrasian. Kepada Kakanim Cianjur Kakanwil berpesan agar dapat memanfaatkan bantuan yang diterima ini sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien, sehingga kita tidak hanya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelayanan publik, namun juga dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Cianjur. Kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Cianjur agar lebih ditingkatkan dan dilaksanakan secara ketat, namun tetap menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku pegawai Imigrasi.
Kemudian Kakanwil berpesan kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, untuk terus berkreasi dan menciptakan inovasi-inovasi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, dan semakin memudahkan masyarakat dalam menerima layanan.
Inovasi merupakan upaya nyata kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Turut disampaikan terkait Pelayanan Imigrasi tidak hanya bisa diperoleh di Kanim tetapi juga dapat dilaksanakan di Instansi masing-masing dengan adanya Layanan Eazy Pasport yang bersifat jemput bola dengan persyaratan yang berlaku tentunya.
-
Kakanwil juga menginformasikan kepada Asda III Kabupaten Cianjur dan Forkopimda Cianjur bahwa kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Kemenkumham tidak hanya soal Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga ada kaitannya dengan Kekayaan Intelektual dalam hal ini Merek dan Cipta bagi Pelaku UMKM yang kaitannya erat dengan masyarakat, selain itu juga lebih khusus dengan Pemerintah Daerah adalah Harmonisasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakannya oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan terakhir Kakanwil menyampaikan terkait Resolusi 2023 Kemenkumham RI akan menjadi semangat bagi Kemenkumham Jabar untuk selalu menjalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah.