hukum

Netralitas Aparat di Pilkada Sulut Jadi Sorotan, Kapolda Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 15 November 2024 | 09:59 WIB

“Tindakan oknum di Sulawesi Utara jelas melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri, serta Instruksi Kapolri yang menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada,” ungkapnya.

Menanggapi situasi tersebut, Kolinug meminta agar Komisi III DPR, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Komnas HAM, dan Badan Pengawas Pemilu mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses demokrasi ini.

"Kami menyerukan agar Kapolda Sulut dicopot apabila tidak segera menegakkan netralitas Polri di wilayahnya," kata Kolinug dengan tegas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidato di Kongres PAN pada Agustus lalu telah menekankan pentingnya netralitas aparat keamanan dalam Pilkada.

“Tidak boleh ada intervensi dalam Pilkada. Pilihan bebas bagi rakyat untuk mendukung siapa pun,” ujarnya di hadapan kader PAN.

Kapolri juga menyampaikan peringatan serupa pada akhir September bahwa setiap anggota Polri harus menjaga netralitas.

“Kami akan mengambil tindakan tegas bila terbukti ada anggota yang tidak netral,” tegas Propam Polri.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Tim Pembela Demokrasi Indonesia menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan advokasi dan memantau setiap dugaan intimidasi di lapangan.

Kolinug menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan ditempuh jalur hukum untuk melindungi hak demokrasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap hak demokrasi warga negara harus dihormati. Kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan Pilkada ini berjalan dengan adil dan bebas dari intimidasi,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini