Dua bulan kemudian, ternyata Ani tidak sesuai janjinya. Atas saran julna maka dianjurkan untuk mengangsur hingga genap Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai kesepakatan awal.
"Lalu dia mengangsur Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), hingga sampai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Kemudian ada penawaran sisanya akan dibayar 8 bulan lagi, namun dia tidak menepati janjinya," ucap Yulma.
Selang 2 tahun kemudian, Anik koar-koar lagi karena rumahnya akan dilelang lagi. Untuk menghindari pelelangan, akhirnya tim pengacara mengajukan sidang.
"Namun saat sidang digelar dan ada kesepakatan rumah mau dilelang, dia tidak datang. Padahal awalnya dia datang ke pengadilan, semua bukti saya rekam, mulai penandatanganan surat kuasa pada tim pengacara. Mungkin dia lupa kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya," pungkasnya.
Perlu diketahui pada berita sebelumnya, Kuasa hukum AS yakni Erni Yunita mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2014 ketika AS meminjam uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Nganjuk.
"Meski telah membayar angsuran selama 11 kali, di tengah jalan AS mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak melanjutkan pembayarannya. Akibatnya, rumah berkali-kali terancam dilelang," kata Erni Yunita, pada Selasa (15/10/2024).
Lanjut Erni Yunita, AS memang ada tanggungan di bank. Kebetulan waktu itu klien saya ini, mengalami kesulitan ekonomi, jadi tidak bisa membayar bank kemudian meminta bantuan kepada YM.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera
"Pada tahun 2022, dalam upaya menyelamatkan rumahnya, AS ditawari bantuan oleh YM untuk bernegosiasi dengan BPR," ujar Erni Yunita.
Erni Yunita menambahkan, YM berjanji kepada AS untuk meringankan cicilan hingga proses pelelangan rumah bisa dibereskan, dengan syarat memberikan Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang diangsur secara berkala.
"YM mau membantu menurunkan lelangnya, dengan syarat klien saya harus memberikan uang Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan itu diangsur selama tiga kali," imbuhnya.
Baca Juga: Gelar Jumat Curhat, Polres Nganjuk Ajak Masyarakat Waspadai Bencana Karhutlah
Masih bersama Erni Yunita, namun saat melakukan mediasi antara AS dengan BPR di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, pada tanggal 25 April 2024 BPR menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapapun atas nama AS.