hukum

Pimpinan SLJ Dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk Atas Dugaan Penipuan, Ini Kronologinya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:35 WIB
AS bersama Erni Yunita ketika menunjukkan bukti laporannya (Foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Pimpinan atau dedengkot Salam Lima Jari (SLJ) yakni Yulia Margaretha yang akrab disapa Yulma, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk, pada Selasa (15/10/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Merasa Tertipu Teman Dekat, AS Laporkan YM ke Polres Nganjuk" wanita berinisial AS, Warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Nganjuk, melaporkan YM ke Polres Nganjuk, dikarenakan merasa tertipu yang tak lain adalah teman dekatnya.

Dikutip dari situs berita media www.koranmemo.com dengan judul "Dedengkot Salam Lima Jari Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah, Berikut Jawabannya" pelopor Yulia Margaretha (YM) adalah Anik Setyowati (AS).

Baca Juga: Merasa Tertipu Teman Dekat, AS Laporkan YM ke Polres Nganjuk

Akibat dugaan penipuan tersebut rumah Ani terancam disita bank, setelah diduga akibat ulah Yulia Margaretha.

Yulia Margaretha ketika dikonfirmasi wartawan berkata, jika Anik Setyowati sebelumnya datang ke rumahnya untuk minta nasihat karena rumahnya akan dilelang bank.

"Waktu itu saya kasih nasihat jika yang bisa mengatasi penangguhan lelang itu pengacara. Setelah dia sepakat, akhirnya saya bantu carikan pengacara," ujar Yulma dilansir dari situs media www.koranmemo.com.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KM Dilaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk

Lanjut Yulma, di hadapan pengacara Anik mengatakan bahwa dirinya harus membayar uang lelang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), sedangkan tim pengacara mengatakan biaya pengacara dan penebusan itu cukup Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Saya saksinya. Si Anikv sepakat membayar ke pengacara sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Selanjutnya membuat surat kuasa dengan pengacara dan titip uang Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan sisanya Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dijanjikan dua bulan lagi," ujar Yulma.

Lebih lanjut Yulma menjelaskan, uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk pengacara sesuai kesepakatan sebelumnya. Hanya saja uang tersebut oleh Anik dititipkan kepadanya dan dibuatkan kwitansi.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan, Seorang Warga Laporkan S ke SPKT Polres Nganjuk

"Karena memang saya yang menerima uang, makanya saya buatkan tanda terima. Namun uang itu bukan untuk saya tapi uang pengacara," jelasnya.

Menurut Yulma, setelah uang diterima langsung disampaikan kepada pengacara, karena memang sesuai kesepakatan perkara ini akan ditangani oleh pengacara.

Halaman:

Tags

Terkini