hukum

Merasa Tertipu Teman Dekat, AS Laporkan YM ke Polres Nganjuk

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:08 WIB
AS bersama kuasa hukumnya yakni Erni Yunita ketika melaporkan YM ke Polres Nganjuk (Foto Istimewa)

Masih bersama Erni Yunita, namun saat melakukan mediasi antara AS dengan BPR di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, pada tanggal 25 April 2024 BPR menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapapun atas nama AS.

"Sementara YM meminta AS untuk menitipkan sejumlah uang cicilan. Namun hingga saat ini, uang tidak kunjung disetorkan ke BPR. Uang tersebut malah raib entah ke mana," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengacara Inisial DA Dipanggil Satreskrim Polres Nganjuk

Merasa dirugikan, akhirnya AS didampingi kuasa hukumnya melaporkan YM, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polres Nganjuk.

"Penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, AS pun juga meminta ganti rugi materiil dan immaterial yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah," ucapnya.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera

Erni Yunita menjelaskan, banyak kerugian selain materiil, ada immaterial. Hingga sejak saat itu klien saya mengalami jantungan kalau dengar apa langsung dek (kaget red). Banyak lagi kerugian lain juga ada stress, pengobatan tradisional Ini seharusnya ada sebaliknya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan setelah adanya laporan ini akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi hingga terlapor.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Tags

Terkini