hukum

Kepastian Kepemilikan Tanah Warga Nunuk Baru dan Cengal Menemukan Titik Terang, KLHK: Pengesahan Tengah Berproses

Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:25 WIB
Warga Desa Nunuk Baru dan Cengal Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka terkait legalitas kepemilikan tanah menemukan titik terang

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Setelah penantian panjang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nunuk Baru dan Cengal Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka terkait legalitas kepemilikan tanah warga yang beralih fungsi menjadi tanah hutan lindung.

Namun, saat ini mereka dapat bernafas lega. Pasalnya, penantian panjangnya kini mendapat kabar baik, yakni proses hak itu tengah berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Hal ini diungkapkan oleh Suhendro A Basori, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, saat acara pemasangan patok batas antara permukiman warga dan hutan lindung di Desa Cengal.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori menyatakan, hingga saat ini terdapat 10 pengajuan alih status hutan lindung menjadi hutan produksi yang telah diterima KLHK RI.

Namun, sebagian besar dari usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan.

"Ada 10 usulan yang masuk ke KLHK terkait alih status ini, dan di Pulau Jawa luasan hutannya masih kurang, sehingga harus dikaji lebih lanjut. Namun, untuk di Majalengka, kami berharap segera diterbitkan surat keputusannya," ungkap Suhendro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2024).

Dikatakan dia, Pengalihan status hutan lindung menjadi hutan produksi di kawasan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga mendukung pengelolaan lahan yang lebih optimal.

Suhendro pun mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembentukan kelompok tani agar pengelolaan lahan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Majalengka menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan sumber daya hutan dan perlu dicontoh oleh daerah lain," Ungkapnya.

Pemasangan patok ini merupakan bagian dari Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), yang memungkinkan permukiman warga dan fasilitas umum serta sosial di kawasan hutan lindung dialihfungsikan dan disertifikasi sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Setelah pal batas ini dipasang, KLHK akan segera menetapkan status tanahnya, sehingga warga bisa mendapatkan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya.

Luas lahan yang akan dialihkan statusnya di Desa Cengal dan Nunuk Baru mencapai 40 hektare, dengan luas definitif 39,7 hektare.

Lahan tersebut dihuni sekitar 1.200 warga yang telah menanti kejelasan status tanah permukiman mereka selama puluhan tahun.

Sementara itu, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi berjanji akan segera berkoordinasi dengan BPN setelah KLHK menerbitkan surat keputusan alih status tersebut.

Halaman:

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB