hukum

Dituntut Pelanggaran Etik, Anggota Bawaslu Surabaya Balik Laporkan Pengadu Lakukan Pemerasan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:50 WIB
Sidang tertutup DKPP di kantor KPU Jatim terkait kasus tuduhan pelecehan seksual anggota Bawaslu Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis pagi (10/10/2024).

Perkara ini diajukan oleh perempuan berinisial PS, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024, yang mengadukan Muhammad Agil Akbar, anggota Bawaslu Kota Surabaya. Agil diduga melakukan tindakan asusila terhadap pengadu, menjanjikan sejumlah uang agar pengadu mengundurkan diri sebagai PPK, serta melakukan ancaman jika pengadu melaporkan kejadian tersebut.

Dalam sidang, M. Agil Akbar membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya. "Saya sudah menyampaikan ke majelis sidang DKPP, tuduhan pelecehan seksual, kekerasan seksual, serta ketidaknetralan pemilu itu tidak benar," tegas Agil usai sidang.

Baca Juga: Ikrar Berbudaya dan Guyub Rukun, Bawaslu Surabaya Siap Jadi Contoh Nasional!

Bantahan dan Klarifikasi Agil Akbar

Agil, yang hadir bersama istrinya, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak mendasar. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan PS ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Agil membeberkan bahwa tuduhan kekerasan seksual yang dilayangkan PS disebut terjadi pada rentang waktu Oktober hingga November 2023. Namun, pada Desember 2023, PS kembali menghubungi Agil dan meminta fasilitas kamar hotel. "Kalau dia merasa jadi korban kekerasan seksual, kenapa masih menghubungi saya untuk meminta jatah kamar? Ini tidak logis," ungkapnya.

Agil menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencoreng dirinya, tetapi juga keluarganya. Menurutnya, istrinya adalah korban utama dalam kasus ini karena keharmonisan rumah tangga mereka terganggu oleh ulah Pudja. "Istriku berjuang menghadapi wanita yang mengganggu rumah tangga kami, namun malah muncul laporan dari DKPP," tambah Agil.

Baca Juga: Bimtek untuk Panwascam, Bawaslu Surabaya Siap Hadapi Pilkada 2024

Kritik Terhadap Media dan Kesiapan Agil Menghadapi Proses Hukum

Agil juga mengkritik pemberitaan media yang dianggap tidak berimbang dan tidak memberikan kesempatan klarifikasi kepada dirinya. "Berita yang muncul sangat tidak seimbang. Saya belum dimintai klarifikasi sama sekali terkait isu-isu liar yang beredar tersebut," ujarnya dengan nada kecewa.

Meski demikian, Agil menegaskan bahwa ia siap menjalani proses hukum yang ada, baik di DKPP maupun kepolisian. "Alhamdulillah, hubungan saya dengan istri sangat harmonis, dan kami tidak ada masalah. Saya akan menghadapi proses ini dengan bukti yang sudah saya siapkan," tutupnya.

Penjelasan DKPP Soal Sidang Tertutup

Sementara itu, dalam rilis tertulisnya, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan. David menegaskan, sidang dilakukan secara tertutup karena menyangkut kasus yang berhubungan dengan kesusilaan. "Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan asusila," pungkas David. ***

Tags

Terkini