hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Rakoor Kepangkatan Dan Pindah Antar Instansi 

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:35 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Rakoor Kepangkatan Dan Pindah Antar Instansi Secara Virtual

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya di bidang kepangkatan dan pindah antar instansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 Periode Oktober, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti secara virtual Rapat Koordinasi Kepangkatan dan Pindah Antar Instansi yang bertempat di Ruang Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga. Pada hari ini, Selasa (26/07/22).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Persiapan Kontrak Pembangunan Lapas Banceuy

Turut mengikuti Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana dan seluruh jajaran Analis Kepegawaian dan staf bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya pemohon harus memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan formasi yang dibutuhkan di Kementerian Hukum dan HAM dan pemohon maksimal berusia paling tinggi 45 tahun.

-


Di samping itu, alasan lain pemohon harus sesuai seperti mengikuti penugasan suami/istri dan atau mengikuti/mengurus orangtua yang sudah sakit/uzur dan atau mengembangkan kompetensi. Ada sedikit pengecualian diantaranya bagi persyaratan usia dan alas an pindah pemohon (PNS) yang memiliki keahlian/keterampilan/kualifikasi Pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ada hal lain yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu kelengkapan dokumen yang diantaranya :

  1. Surat pernyataan dari Instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan;

  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar;

  3. Surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang dengan Lembaga keuangan/bank;

  4. Surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh unit kerja instansi asal;

  5. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan, rumah dinas dan kendaraan dinas serta sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Kemenkumham;

  6. Surat persetujuan pindah instansi dari instansi asal yang ditandatangani PPK;

  7. Surat permohonan pribadi secara tertulis disertai alasan.


Bagi PNS di lingkungan Kemenkumham yang ingin pindah instansi ke luar Kemenkumham (permintaan sendiri), PNS yang bersangkutan harus memiliki masa kerja paling singkat 10 tahun dan khususnya PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, telah memenuhi kewajiban bekerja Kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara pengajuannya membutuhkan syarat surat permohonan pindah instansi disertai alasan dan surat persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja setingkat Eselon II yang disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Apabila usulan pindah instansi ke luar Kemenkumham disetujui maka Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan surat pernyataan persetujuan kepada PPK instansi yang dituju.

Tags

Terkini