hukum

Gunakan Metode Roccipi, Suncang Kemenkumham Jabar Permudah Tentukan Akar Permasalahan dan Implementasi di Lapangan dalam Menyusun Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, 22 Juli 2022 | 15:37 WIB
Kemenkumham Jabar melaksanakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tentang Metode Rules Opportunity Capacity Communication Interest Process Ideology (Roccipi)

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan seluruh Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama Kemenkumham Jabar  siang ini (Jum’at, 22/07/2022) melaksanakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tentang Metode Rules Opportunity Capacity Communication Interest Process Ideology (Roccipi) Dalam Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah serta Pendalaman Materi Aplikasi Evidence Based Lawmaking (ROCCIPI) dalam Penyusunan Naskah Akademik bersama Bilal Dewansyah.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Bersinergi Dengan Ditjen PP Pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Harmonisasi 77 Ranperda/Ranperkada

Dalam sambutannya, Lina menyampaikan Identifikasi masalah dengan menggunakan ROCCIPI ini biasanya digunakan jika dalam menyusun peraturan perundang-undangan, akar masalah yang dihadapi belum sepenuhnya tergambar, sehingga diperlukan kajian dan riset yang lebih mendalam untuk menentukan akar masalah tersebut. Adapun unsur-unsur metode ROCCIPI yaitu :

  1. Rule (Peraturan) berhubungan dengan hukum, aturan, atau norma,

  2. Opportunity (Kesempatan), berhubungan dengan kondisi, keadaan, kesempatan, dan kemungkinan yang mengakibatkan stakeholder terlibat dalam permasalahan sosial lalu tunduk atau melanggar peraturan.

  3. Capacity (Kemampuan) berhubungan dengan kemampuan/ ketidakmampuan atau kesanggupan yang mengakibatkan stakeholder terlibat dalam permasalahan sosial untuk kemudian tunduk atau melanggar peraturan,

  4. Communication (Komunikasi) berhubungan dengan efektivitas peraturan dalam kegiatan stakeholder, ketika stakeholder tidak mengetahui adanya suatu peraturan, bagaimana mereka akan bertindak sesuai Inisiatif untuk membentuk Undang-Undang baru biasanya didasarkan pada adanya permasalahan yang dihadapi dalam masyarakat.


Namun, permasalahan tersebut, tidak selamanya disebabkan oleh faktor peraturan perundang-undangan (rule). Oleh karena itu, perlu dianalisis sebab-sebab terjadinya suatu masalah.

Metode untuk mencari solusi permasalahan dalam masyarakat yang dikenal dengan motode ROCCIPI adalah cara untuk menjelaskan permasalahan yang berulang untuk memahami permasalahan tersebut. Dengan memahami permasalahan secara menyeluruh dan mendalam, pembuat kebijakan dapat mencari jawaban atau penjelasan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tags

Terkini