hukum

Irwil II (Ahmad Rifai) Berlaku Sebagai Narasumber Dalam Kegiatan Pencegahan Pungli

Jumat, 22 Juli 2022 | 15:27 WIB
Kegiatan Pencegahan Pungli Kemenkumham Jabar bersama Inspektur Wilayah II ITJEN Kemenkumham Ahmad Rifai 

Kab. Bandung Barat, NAWACITAPOST.COM – Melanjutkan kegiatan Sosialisasi Pengawasan dalam Implementasi Pelayanan di Bidang Hukum dan HAM dalam mewujudkan Pelayanan di Bidang Hukum dan HAM yang Bersih Pungli menuju Jabar Juara Lahir Batin dalam upaya Pencegahan Pungutan Liar, yang  dilaksanakan di Mason Pine Hotel Kota Baru Parahyangan. Inspektur Wilayah II ITJEN Kemenkumham Ahmad Rifai berikan paparan materi penguatan, pencegahan dan pemberantasan Pungli. Pada hari ini, Jumat (22/07/22).

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo Hadiri Penyambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya

-


Pada awal kesempatan, dalam paparan, Ahmad Rifai mengatakan, “Pengenaan biaya atau Pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.” Katanya.

Lebih lanjut Ahmad Rifai menjelaskan bahwa hal yang melatarbelakangi terjadinya pungli diantaranya terdiri dari 6 faktor yang mempengaruhi yaitu ketidakpastian pelayanan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya system kontrol dan pengawasan.

Kemudian Ahmad Rifai menerangkan secara komprehensif perbedaan pungli dan non pungli kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Secara garis besar adalah perbuatan yang mencari keuntungan dan yang tidak mencari keuntungan.

-


Program Reformasi Hukum menjadi agenda strategis pemerintah saat ini, untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Namun program tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal.

Sebagai upaya untuk memaksimalkannya, Telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2018.  UPP yang dibentuk secara terstruktur terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja) Penindakan, Pokja Pencegahan, Pokja Yustisi dan Kesekretariatan.

Berjalan seiring waktu hingga sampai sekarang, upaya penguatan UPP pusat sampai pada wilayah terus dilaksanakan dengan cara melakukan Pemetaan pelayanan publik berpotensi pungli  dan menyusun rencana kegiatan tiap-tiap pokja, Supervisi pimpinan  terhadap pelayanan publik serta Melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dan melaksankan koordinasi terhadap pihak terkait serta monev.

Tags

Terkini