Bandung, NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Jabar terus berbenah, memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kemenkumham Jabar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu bersinergi dengan Instansi terkait di daerah, hal ini dimaksudkan agar arah kebijakan pemerintah seiring dan sejalan dengan pelaksanaan di lapangan. Tak terkecuali dengan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas.
Untuk mewujudkan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas, Tenaga Perancang Peraturan perundang-undangan dituntut untuk jeli dan tanggap akan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat, untuk itu Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan diperlukan dalam mencetak atau melahirkan individu-individu yang memiliki wawasan luas serta mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat yaitu lahirnya peraturan perundang-undangan berkualitas.
Kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan siang ini (Kamis, 14/07/2022) mengambil tema “Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah guna persamaan persepsi kegiatan harmonisasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah” yang diikuti oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, dan seluruh Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Muda dan Pertama serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan ini dilaksanakan di Ruang Sahardjo Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No 27 Lt.II Bandung, dengan Narasumber Maria Grasia Sari Soetopo sebagai Akademisi dan dilakukan secara Onsite dan Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dalam sambutannya menyampaikan Penerapan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dimasukkan dalam Bab II Naskah Akademik sesuai dengan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu dalam Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris khususnya dalam sub d yaitu kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam UU terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.
"Terkait implikasi penerapan sistem baru dalam Peraturan Daerah terhadap aspek masyarakat dan beban keuangan daerah yang dalam kajiannya harus menggunakan metode, salah satunya dengan metode Regulatory Impact Assessment (RIA). Untuk itu Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai salah satu unsur tim penyusun Naskah Akademik Peraturan Daerah perlu memahami lebih dalam terkait Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dan penerapannya dalam Naskah Akademik Ranperda". tutup Suhartini.
Maria Grasia Sari Soetopo dalam paparannya menyampaikan "Jangan melangkah ke depan sebelum mengetahui apa yang terjadi sekarang. Jangan sampai biaya yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaat yang diperoleh". Untuk itu sebelum membentuk Peraturan Daerah, Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan harus mengidentifikasi masalah, menentukan pihak yang terkena dari peraturan yang akan diterapkan, biaya yang ditimbulkan sampai dengan manfaat dalam jangka panjang untuk masyarakat, sehingga dibutuhkan alternatif opsi kebijakan yang memberikan manfaat tertinggi dengan biaya yang terendah sehingga muncul efisiensi dalam membuat Naskah Akademik.
Pembinaan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan;
- Meningkatkan peran Perancang dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
- Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya mengubah Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu dalam Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris khususnya dalam sub d yaitu kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam UU terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara dengan mengunakan metode salah satunya adalah Metode Regulatory Impact Assessment (RIA). Untuk itu Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai salah satu unsur tim penyusun Naskah Akademik Peraturan Daerah perlu memahami lebih dalam terkait Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dan penerapannya dalam Naskah Akademik Ranperda.