hukum

Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Pembinaan Bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Bentuk Pembinaan Pola Karir

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:10 WIB
Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Kegiatan Pembinaan Pola Karir Bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Papua menggelar Kegiatan Pembinaan Pola Karir Bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba yang didampingi oleh Kadiv Yankumham Muhammad Mufid, serta Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ruben K Samai.

Upaya Pembinaan Pola Karir di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua terus dilakukan yang berkonsentrasi pada Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan memperhatikan kejelasan kedudukan dalam Organisasi, prestasi kerja terkait dalam kenaikan pangkat dan /Jabatan, Batas usia oensiun akan lebih tinggi, Kesejahteraan yang lebih baik berupa tunjangan fungsional dan kelas jabatan, mendorong profesionalisme, mewujudkan ASN sebagai Potensi dan Pelaksanaan tugas lebih terstruktur. Kegiatan Pembinaan Pola Karir ini menghadirkan Narasumber Direktur Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah & Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti, dan JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan dari Ditjend Peraturan Perundang Undangan, Reni Oktri.

-


Dalam Sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan terkait dengan kendala yang di hadapi oleh Perancang Peraturan Perundang di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua perihal pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. "Sebagaimana kita ketahui bersama, Papua merupakan provinsi yang unik mulai dari letak geografis atau kedudukan Pemerintah Kabupaten/kota yang tidak mudah di jangkau dan lainnya. Namun hal ini tidak menyurutkan niat para JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan untuk terus membangun komunikasi yang intens dengan pihak Pemerintah daerah yang tersebar di 29 Kabupaten/kota."Ujar Anthonius M Ayorbaba.

-


Lebih lanjut dikatakan, kedepannya Pola Pembinaan Bagi Seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan akan lebih memperhatikan pola karir baik dari segi angka kredit, kenaikan pangkat dan/jabatan, masa pensiun hingga kesejahteraan bagi JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan secara terstruktur dan sistematis. Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi mengenai Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Narasumber dari Direktorat Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham,Reni Oktri.

“Perancang Perundang-undangan ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun R-PUU dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan PUU. Perancang sebagai pejabat fungsional di bidang pembentukan PUU dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pusat dan Daerah. Sedangkan Tugas Pokok dari Perancang adalah menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya."ungkap Reni Oktri. Pemaparan selanjutnya diberikan oleh Direktur Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah & Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti.

“Eksistensi Perancang Pada Kanwil Kemenkumham adalah menunjang pelaksanaan tusi Kemenkumham di daerah untuk memfasilitasi perancangan produk hukum daerah seperti fasilitasi penyusunan prolegda dan NA, penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, pengkajian dan penelitian hukum, inventarisasi produk hukum daerah" Ujar Nuryanti Widyastuti. menjelang akhir Kegiatan, digelar sesi tanya jawab antara audiens yang hadir secara virtual dan langsung dengan narasumber. Turut hadir pada kegiatan tersebut, JFT Perancang Perturan Perundang Undangan serta hadir melalui sambungan Virtual Meeting, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Puncak Jaya.

 

Tags

Terkini