hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Perkuat Tusi Pembimbing Kemasyarakatan Dengan Lokakarya

Kamis, 16 Juni 2022 | 15:49 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Perkuat Tusi Pembimbing Kemasyarakatan Dengan Lokakarya di Bapas Kelas II Bekasi

BEKASI, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan standar kualitas, profesionalisme dan kinerja para pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Tim Pembimbing Kemasyarakatan Divisi Pemasyarakatan mengadakan Lokakarya Penguatan Tugas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan / Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyusunan DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit) yang diselenggarakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi pada Kamis (16/06/22).

Tampak hadir Kepala Bapas Kelas II Bekasi Heri Sulistyo,  Pembimbing Kemasyarakatan Madya Yunianto, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Dikdik Budi Waluyo, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hermina, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Budhi Hartono, dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda Agus Rukmanda dan pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di wilayah Bekasi.

-


Pada kegiatan Lokakarya ini, Tim PK Kanwil yang terdiri dari Yunianto, Dikdik Budi Waluyo, Hermina, Budhi Hartono, dan Agus Rukmanda  memberikan penjelasan dan diskusi kepada seluruh peserta yang terdiri atas para pejabat struktural dan PK & APK  terkait permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dibidang Bimbingan Kemasyarakatan yang meliputi Litmas, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, Pelaksanaan Sidang TPP serta Penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit jabatan fungsional PK dan APK.

Adapun Penjelasan tentang penilaian angka kredit yang tersusun dalam DUPAK harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat No. W.11-KP.06.02-5226, tanggal 2 Juni 2021 sebagai berikut :

a. Surat pengantar pengajuan Dupak dan persyaratan administrasi dikirim melalui sisumaker.

b.Kenaikan pangkat bulan April, pengajuan penilaian paling lambat akhir bulan Desember tahun berjalan.

c. Kenailan pangkat bulan Oktober, pengajuan penilaian paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Pelaksanaan TUSI jabatan fungsional PK dan APK dan penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) harus berpedoman pada peraturan yang ada diantaranya Permenpan RB no. 22 dan 23 tahun 2016, Permenpan RB No. 13 tahun 2019, Permenkumhan RI no. 42 tahun  2017, dan PERKA BKN No. 5 dan 6 Tahun 2017.

Tags

Terkini