hukum

Kemenkumham Jabar Lakukan Diseminasi Dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal Di Pangandaran

Kamis, 9 Juni 2022 | 20:02 WIB
Sambutan Dari Kakanwil Kemenkumham Jabar (Sudjonggo)

PANGANDARAN, NAWACITAPOST.COM - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Untuk menjaga dan meningkatkan pendaftaran KIK, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan dilaksanakan di Pantai Indah Resort Hotel Pangandaran, Kamis, 09/06/22.

Kegiatan yang diisi oleh peserta dari UMKM, Dinas terkait dari Pemda Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Priangan Timur.

-
Suasana Acara Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Mengawali acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto membacakan laporan kegiatan. Dilanjutkan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo yang memberikan sambutan. Sudjonggo dalam sambutannya mengatakan bahwa budaya tradisional harus kita jaga untuk generasi penerus bangsa. "Generasi kita sekarang ini juga merupakan generasi penerus dari generasi sebelum kita, kita telah merasakan manfaat dari tradisi yang dilestarikan. Maka dari itu tugas kita sekarang ialah untuk menjaga budaya tradisional untuk generasi penerus kita" ungkap Sudjonggo.

"Melalui Kementerian Hukum dan HAM, kita dapat menjaga dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal, agar tidak terjadi pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain."

Memasuki sesi selanjutanya, yaitu sesi panel dengan para panelis narasumber yaitu, Ahmad Kapi Sutisna, selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pangandaran, dan Cucu Gumilar sebagai Ketua Dewan Kesenian Kab. Pangandaran, serta Endy Sepkendarsyah sebagai moderator pada sesi ini.

-
Penyampaian Materi Oleh Narasumber Narasumber Ahmad Kapi Mengenai Kekayaan Intelektual Komunal Secara Utuh

Narasumber pertama, Ahmad Kapi membahas mengenai Kekayaan Intelektual Komunal secara utuh kepada para peserta yang hadir. “Kekayaan Intelektual Komunal atau disingkat KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa” ujar Kapi Sutisna dalam paparannya.

Kemudian berlanjut kepada narasumber selanjutnya yaitu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pangandaran, Tonton Guntari. Tonton membahas mengenai upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Pangandaran. “Pangandaran memiliki beragam adat istiadat, tradisi, ritus, kearifan lokal, pengetahuan lokal, teknologi lokal, seni, dan lainnya.” terang Tonton.

Narasumber terakhir yang berasal dari Dewan Kesenian Kabupaten Pangandaran sekaligus sebagai Ketua, Cucu Gumilar. Beliau menjelaskan mengenai Perkembangan Seni Dan Budaya Sebagai Identitas Masyarakat Di Kab. Pangandaran. “Untuk menjadikan suatu wilayah menjadi dikenal bukan hanya terletak pada ciri khas makanan nya atau pariwisata alam nya saja, budaya seperti kesenian juga sangat berperan sebagai suatu identitas suatu daerah untuk menjadi lebih dikenal di mata dunia.” Ujar Cucu.

Beberapa kesenian khas tradisional di Pangandaran. Ronggeng Gunung/Amen, Badud, Lebon, dan juga Beluk/Eok. "Eksistensi dan Identitas seni budaya di Pangandaran sangatlah penting untuk dilestarikan, karena kalau tidak dilestarikan dan dipertahankan oleh kita lambat laun maka seni budaya daerah Pangandaran akan hilang” Pungkas Cucu.

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk pusat data nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat data nasional KIK dapat diakses di  https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id

-
Foto Bersama Seluruh Peserta Kegiatan

 

Tags

Terkini