hukum

Kadiv Keimigrasian (Yayan) : Tidak Ada Yang Namanya Superman Tetapi Superteam

Rabu, 8 Juni 2022 | 19:59 WIB
Kadiv Keimigrasian (Yayan) Sebagai Narasumber Dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)

KAB. BANDUNG BARAT, NAWACITAPOST.COM - Melanjutkan rapat pengawasan orang asing, sinergi antar instansi dalam wadah TIMPORA, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Yayan Indriani hadir sebagai narasumber pada Rabu, (08/06/22) yang bertempat di Hotel Mason Pine.

Tampak hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KBB Budi, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan KBB Nurul, Kepala Dinas Pendidikan KBB, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KBB dan anggota TIMPORA yang berjumlah 16 orang di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini.

-
Pemaparan Materi Oleh Kadiv Keimigrasian (Yayan)

Mengawali pemaparan materi, Yayan mengatakan, "Kini dengan adanya kebijakan selektif politik yang artinya bahwa hanya orang-orang asing yang berguna dan bermanfaat bisa diperbolehkan masuk datang ke Indonesia. Selain itu mampu berjasa memberikan pengaruh-pengaruh Bagaimana perkembangan perekonomian, Bagaimana dari pendidikan." katanya.

Kebijakan Selektif (Selective Policy) dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yaitu bahwa berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi Kepentingan Nasional hanya Orang Asing yang memberikan Manfaat, serta tidak membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, tentunya dengan Kewajiban untuk Menghormati dan Menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagai bagian Kehidupan Universal.

Kemudian Yayan pun menjelaskan materi mengenai SURAT EDARAN NOMOR IMI-0603.GR.01.01 TAHUN 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi. Dalam pelaksanaannya, surat edaran ini bertujuan untuk untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism), perlu memberikan kemudahan keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata tidak dapat mengajukan Izin Tinggal Baru melalui permohonan Visa. Orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Tantangan keimigrasian saat ini yaitu potensi peningkatan pelanggaran keimigrasian dan terganggu ketertiban umum sebagai pengaruh perbedaan budaya yang dibawa orang asing.

Yayan pun menegaskan, "Kita berkoordinasi menjadikan rapat ini sebagai forum bertukar informasi dan memecahkan masalah menemukan solusi, tidak hanya Kemenkumham saja, instansi yang lain baik pusat maupun daerah, baik kementerian maupun lembaga sangat diperlukan berperan aktif turut serta dalam forum ini. Jika ada orang asing yang tidak bermanfaat dan melanggar hukum maka wajib kita proses." tegasnya.

-
Suasana Diskusi Tanya Jawab Terkait Isu-Isu Yang Terjadi

Di akhir kesempatan, Yayan mengatakan, "Kita bangun negara ini, saling bahu membahu, tidak ada yang namanya Superman tetapi Superteam. Jadikan ini sebagai wujud koordinasi yang baik dan suatu kekuatan untuk mengawasi orang asing demi pemulihan ekonomi, memecahkan permasalahan yang terjadi di lapangan." pungkasnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab mengenai isu-isu yang diantaranya Transnational Crime, Organized Crime, TKA/I Ilegal, Pengungsi dan Pencari Suaka, Ilegal Entry & StayCyber Crime, dan Document Fraud.

Tags

Terkini