Gebyar Pelayanan Prima merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintah, baik itu di lingkup K/L, maupun pemerintah daerah, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini pula, diharapkan setiap instansi pemerintah dapat melakukan pembaharuan dan menerapkan kebijakan pelayanan publik demi terwujudnya.