hukum

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Sudjonggo) Membuka Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2022

Kamis, 2 Juni 2022 | 14:50 WIB
nawacitapost.com

BOGOR, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo membuka acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di Novotel Bogor Golf Resort & Convention Center (Kamis, 02/06/2022).

-
nawacitapost.com

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana sebagai narasumber, dan diikuti oleh 57 orang peserta anggota TIMPORA Kabupaten Bogor yang terdiri dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) serta Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten dan Kota Bogor.

-
nawacitapost.com

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Henki Irawan menyampaikan dalam laporannya, Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA dimaksudkan untuk mensinergikan instansi-instansi terkait yang berhubungan langsung dengan pengawasan orang asing, sehingga maksud pengawasan atau intelijen keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan peraturan dalam koridor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya Koordinasi dalam rangka pengawasan orang asing dan penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

"Kami berharap semoga kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA ini dapat bermanfaat bagi seluruh instansi yang menjadi peserta, sehingga pengawasan orang asing dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," jelas Henki.

-
nawacitapost.com

Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sudjonggo dalam sambutannya menjelaskan "Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Kebijakan kemudahan keimigrasian mendukung pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut merupakan bentuk dari upaya pemerintah dalam membangun perekonomian negara pasca pandemi Covid19. Kebijakan tersebut, tentunya akan mendatangkan banyak manfaat bagi bangsa dan Negara, namun disisi lain kita tidak boleh lengah, justru kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ekses negatif atau tidak menguntungkan yang mungkin muncul sebagai dampak lain".

"Terbentuknya TIMPORA didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam Permenkumham RI No.50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tingkat Kabupaten/Kota. Kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing masing menjadikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan - permasalahan teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing-masing" sambung Sudjonggo.

Menutup sambutannya, Sudjonggo turut berpesan "Mari jadikan TIMPORA sebagai wadah kita sebagai instansi pemerintah untuk bersinergi sehingga program-program yang telah dicanangkan Pimpinan kita dapat terlaksana dengan baik dalam Pengawasan Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor".

-
nawacitapost.com

Tags

Terkini