hukum

Dorong Pertumbuhan, Ditjen AHU Perkuat Pelaku UMKM Sulsel Melalui Inkubasi Perseroan Perorangan

Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:48 WIB
Ditjen AHU Perkuat Pelaku UMKM Sulsel

NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melanjutkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelaku UMKM, khususnya yang terdaftar sebagai Perseroan Perorangan.

Untuk itu, bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar kegiatan inkubasi yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Makassar pada 3 Oktober 2024. Makassar menjadi kota ke-9 dalam rangkaian pelaksanaan program ini.

Ketua tim advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, Fitra Kadarina, menyatakan, tujuan kami bukan sekadar mengejar kuantitas, tetapi bagaimana agar Perseroan Perorangan yang ada dapat berkembang secara berkelanjutan.

Pelaku usaha Perseroan Perorangan menghadapi berbagai tantangan dalam laporan keuangan. Banyak kantor pajak daerah yang belum memahami entitas ini, menyulitkan penerbitan NPWP dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Terima Kunjungan Ditjen AHU, Lapas Lobar Kanwil Kemenkumhamn Profesional Kelola Data WBP

Selain itu, lembaga keuangan masih meminta akta notaris untuk pembukaan rekening dan pembiayaan.

“Hanya 3,18% pelaku usaha yang telah menyerahkan laporan keuangan, dan banyak yang kesulitan memahami prosedur yang tepat. Di era digital, keterampilan seperti digital marketing dan copywriting belum dimanfaatkan secara optimal,” lanjut Fitra.

Untuk mengatasi masalah ini, Ditjen AHU telah melakukan pemetaan permasalahan, koordinasi dengan stakeholder, sosialisasi, dan studi lapangan.

Saat ini, Ditjen AHU juga mengadakan Focus Group Discussion sebagai bagian dari inkubasi Perseroan Perorangan di sepuluh wilayah Indonesia.

"Kami mengundang para narasumber yang ahli di bidangnya untuk memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Dengan adanya pembekalan ini, kami berharap para pelaku usaha dapat mengatasi kendala dan memperluas jaringan mereka," tambah Fitra Kadarina.

Dengan dukungan yang tepat, pelaku usaha Perseroan Perorangan diharapkan dapat berkembang.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Persiapkan Pelaksanaan Seleksi Pengangkatan Calon Notaris 2024 Bersama Ditjen AHU dan BKN

Jika mereka mencapai modal di atas Rp 5 miliar, mereka memiliki kesempatan untuk meningkatkan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Hernadi, juga menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu menghadapi berbagai tantangan.

Halaman:

Tags

Terkini