hukum

Pejabat ATR/BPN Diminta Evaluasi Permasalahan Hukum Yang Sempat Dilaporkan Oleh Masyarakat

Jumat, 27 September 2024 | 09:03 WIB
Pejabat ATR/BPN Diminta Evaluasi Permasalahan Hukum

NAWACITAPOST.COM - Adanya Laporan Masyarakat terkait sengketa tanah/adanya penerbitan dokumen (sertifikat tanah) yang tidak sesuai dengan data kepemilikan.

Maka Masyarakat meminta evaluasi bagi Pejabat berwenang yang dimana dalam hal ini bisa mengabsahkan dokumen yang tidak sesuai aturan ATR/BPN.

Kepada awak media sorotindonesia.com, Kepala Biro Humas Kementerian ATRBPN  Harison Mocodompis memberikan tanggapan Via Whatsappp terkait permasalahan ini. kamis 26/9/24.

"Apa yg terjadi di dalam permasalahan hukum itu adalah bagian dari permasalahan hukum yang tentu saja harus dihormati dan tentunya harus diikuti seperti apa flow nya permasalahan tersebut. Di BPN sendiri tentu saja penetapan orang menjadi pejabat dalam satu jabatan itukan ada flownya juga, ada mekanismenya, ada tatacara nya, ada tahapannya, sehingga kalaupun ada laporan-laporan masyarakat seperti ini, tentu ini akan menjadi perhatian, dan BPN akan membentuk tim untuk memeriksa data-data dan semua situasi dan kondisi termasuk permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan." Papar Harison Mocodompis.

Baca Juga: Pemkab Serang Segera Ajukan Surat Penutupan Pabrik Miras ke Kementerian

"Nanti langkah- langkahnya seperti apa ya itukan proses mengalir dengan adanya laporan dari masyarakat seperti ini." Pungkas Horison Mokodompis diakhir penyampaian via sambungan telepon.

Sebelumnya telah terbit berita tanggal 25/9/24 di media sorotindonesia.com dengan Judul
"Tersangka Kasus Tanah Dilantik AHY Jadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat"

Salah satu pejabat yang dilantik adalah MCW sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya, MCW menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kantor BPN Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Pelantikan MCW sebagai Kakantah Halbar ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi elemen masyarakat. Pasalnya MCW merupakan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri pada Februari 2024 lalu atas kasus tanah di Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara.

Tags

Terkini