hukum

Kemenkumham Sulsel Beri Penyuluhan Hukum di Panti Sosial Mattirodecceng

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:43 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar penyuluhan hukum di panti sosial mattirodecceng degan materi bullying dan perlindungan HAM kaum perempuan, Rabu(11/5). Kedua materi tersebut diangkat karena sangat berkolerasi dimana korban bullying lebih banyak dialami oleh perempuan.

Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kanwil Kemenkumham Sulsel guna memberi pengetahauan dan pemahaman hukum bagi masyarakat. Kakanwil Liberti Sitinjak, Kali ini memerintahkan dua orang penyuluh hukumnya, yakni Wahyu ardianto dan Erna Hakim memberikan pemahaman terkait Bullying dan perlindungan HAM Kaum Perempuan.

-


Wahyu dalam paparannya menyampaikan, Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Menurut Wahyu korban Bullying tidak mengenal jenis kelamin, bisa saja terjadi pada siapa saja. Namun demikian korban bullying atau kekerasan paling sering dialami oleh kaum perempuan.

Ditambahkan olehnya, bullying dapat terjadi di mana saja, baik di tempat bermain, di lingkungan sekitar rumah, di kantor, disekolah, di internet (cyber bullying) dan lainnya. Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 4 bentuk: Kontak fisik langsung, Kontak verbal langsung, Cyber Bullying dan relational.

-


Selanjutnya Erna sebagai Narasumber lainnya mengingatkan para peserta untuk dapat memahami bentuk – bentuk bullying tersebut agar dapat terhindar dari kasus bullying baik sebagai pelaku maupun korban.

“Karena bullying adalah tindakan kekerasan yang harus dicegah, janganlah menjadi pembuli maupun korban dari Bullying,” ucap Erna

Erna melanjutkan, dalam hal perlindungan HAM bagi kaum perempuan tentunya kekerasan harus kita cegah dan hindari. Dari beberapa kasus kekerasan yang dialami perempuan adalah kekerasan seksual, eksploitasi perempuan, seks komersial bahkan sampai pada tindak pidana perdagangan orang. Kekerasan bagi perempuan bukan hanya suatu tindak pidana kejahatan akan tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dimana Undang – undang No.39 tahun 1999 tentang HAM sangat menjunjung tinggi hak- hak kaum perempuan.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB