hukum

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Data Dukung B03

Selasa, 19 April 2022 | 10:05 WIB

Depok, NAWACITAPOST.COM -Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro lakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan data dukung B03 dalam rangka Bindalwasnis (Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Keimigrasian) dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI DEPOK. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman beserta jajarannya.

-


Kadivim Heru didampingi oleh Kakanim melakukan pemantauan secara langsung ruangan pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok baik pelayanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun untuk Warga Negara Asing (WNA) termasuk sarana dan prasarana yang berada di Kanim Depok.Melanjutkan monitoring tersebut Heru Tjondro yang didampingi Kakanim memberikan pengarahan kepada para pejabat dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bertempat di ruang Rapat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok (Kamis,14/04/2022).

Pada kesempatan pertama Kadivim Heru mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak abai dan lengah terhadap virus Covid-19 serta senantiasa selalu menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Selanjutnya Heru berpesan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pengawasan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini guna membangun citra positif pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok guna tercapainya kinerja yang optimal serta meraih dan mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Lebih lanjut Heru, menyampaikan arahan bahwa dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022, yaitu Implementasi Mobile Paspor, Uji Coba Aplikasi Cekal Online di satuan kerja dan Uji Coba SOPAP penegakan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok sudah terimplementasi dengan baik.

-


Kemudian Heru, menyampaikan pelaksaan implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan akuntabilitas kinerja anggaran dengan cara melaksanakan penyerapan anggaran sesuai dengan ketentuan, action plan, dan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA). Dalam pembahasan mengenai hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Kadivim memberi apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI DEPOK atas hasil IKM dan IPK yang baik dengan jumlah responden di atas maksimal. Kadivim meminta agar Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Depok dapat mempertahankan nilai maksimal tersebut. Beliau berpesan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mengingatkan jajaran pegawai di bawahnya dan memberikan pelayanan, karena para pegawai tersebut adalah wajah Satuan Kerja yang dilihat langsung oleh masyarakat.

Diakhir kesempatan Heru, menjelaskan mengenai SOPAP penyidikan keimigrasian, SOPAP pendetensian & pendeportasian, serta SOPAP pencegahan & penangkalan yang merupakan turunan dari Permenkumham No. 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Beliau meminta agar seluruh jajarannya mempelajari, memdomani dan melaksanakan SOPAP tersebut, “Dengan memenuhi SOPAP tersebut maka akan membantu dalam memenuhi Tarja kita juga” jelas Kadivim Heru.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB