hukum

Korban 'Dugaan' Penganiayaan oleh Komisioner Bawaslu Surabaya Tuntut Keadilan

Rabu, 18 September 2024 | 11:53 WIB
Kondisi korban EDS, setelah dugaan penganiayaan yang dilakukan Komisioner Bawaslu Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - EDS (46), seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh NBT, Komisioner Bawaslu Surabaya, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

EDS, yang tinggal di Perum Kencana Sari, Surabaya, telah melaporkan insiden tersebut pada 15 Juli 2024 dengan nomor laporan polisi : LP/B/673/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, namun hingga Sabtu (14/9/2024), ia mengaku belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Padahal berkaca dari kasus-kasus serupa, polisi begitu cepat menanggani hingga penetapan pelaku menjadi tersangka.

Baca Juga: Jika Terpilih Gubernur Jatim, Risma Sebut Program Kesehatan, Pendidikan, dan Perikanan Jadi Prioritas

Dalam kronologi kejadian, EDS menjelaskan bahwa penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi di dalam mobil di wilayah Jalan Kencana Sari, Surabaya, pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

EDS yang mengaku sebagai kekasih dari NBT, segera melaporkan insiden itu ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian disarankan untuk menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur pada Senin (15/7/2024).

Laporan tersebut menyatakan bahwa NBT diduga melanggar pasal terkait tindak pidana penganiayaan atau pengancaman, yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Bang Udin Ajak Masyarakat Menangkan Eri Cahyadi-Armuji di Pilwali Surabaya

Hingga saat ini, menurut EDS, NBT belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau mengupayakan perdamaian. Oleh karena itu, ia bersama tim kuasa hukumnya dari kantor Minola Sebayang & Partners memutuskan untuk terus melanjutkan proses hukum.

"Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap NBT, yang merupakan pejabat Bawaslu Surabaya," tegas EDS.

"Kami berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya.

Baca Juga: MAKI Jatim Pastikan akan Kampanye Kotak Kosong di Lima Daerah Jawa Timur

"Kami ingin keadilan ditegakkan di wilayah hukum Kota Surabaya, dan pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi Nawacitapost masih mengupayakan konfirmasi, baik ke NBT (Komisioner Bawaslu Surabaya) maupun ke pihak Polrestabes Surabaya selaku APH penerima laporan. ***

Tags

Terkini