Pengukuran kualitas layanan kesekretariatan dalam ILK yang diterjemahkan dalam pertanyaan, mengacu pada 5 (lima) perspektif, yaitu:
1. Keandalan dalam Pelayanan (reliability) kemampuan dan keandalan unit kerja untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya,
2. Kepastian dalam pelayanan (assurance) kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan penerima layanan,
3. Ketanggapan dalam pelayanan (responsiveness) kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan penerima layanan,
4. Sarana dan Prasarana (tangible) kualitas pelayanan berupa penampilan fisik fasilitasnya, teknologi pendukung, dan tampilan pegawai,
5. Sikap dalam pelayanan (empathy) sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap penerima layanan.
Y. Ambeg menambahkan dalam pelaksanaannya pasti ada resistensi. Ini merupakan keharusan ini merupakan mandat Permenkumham dan mandat nasional. Tahun 2024 ini adalah tahun pijakan pelaksanaan RB di 5 tahun kedepan.