Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumhan NTB Parlindungan mengatakan bahwa tujuan utama program bantuan hukum adalah memberikan pendampingan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum (pro bono), bukan untuk mencari keuntungan.
Untuk itu, demi menjaga kualitas bantuan hukum, perlu dilakukan monitoring secara berkala pada pemberi bantuan hukum.
"Kanwil Kemenkumham NTB berharap masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat akan merasakan bahwa negara hadir untuk mengayomi dalam hal bantuan hukum melalui PBH / LBH yang telah ditunjuk," pungkas Parlindungan.