NAWACITAPOST.COM — Atmosfer politik nasional memanas dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, terutama Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang berpotensi merombak peta kekuatan politik di Indonesia.
Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai tanpa keterwakilan kursi untuk mencalonkan kepala daerah, dan dinilai oleh beberapa kalangan sebagai ancaman bagi hegemoni kelompok politik tertentu.
Menanggapi situasi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, melalui Ketua Heru MAKI, merilis petisi dengan tagar #KawalputusanMK dan #Boikotpilkadaserentak.
Baca Juga: Dugaan Pemecahan Paket Anggaran di Bawaslu Jatim, MAKI Jatim Siapkan Laporan Hukum
Petisi ini mengajak masyarakat untuk menolak pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024.
Heru menegaskan, "Masyarakat atau Rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam preambul UUD 1945 dan itu tidak terbantahkan."
MAKI Jatim juga berencana melanjutkan gugatan Judicial Review terhadap UU No. 532/2024, khususnya pada Bab II yang mengatur jadwal calon perseorangan.
Baca Juga: MAKI Jatim Desak Pengelolaan BPOPP Dikembalikan ke Kepala Sekolah
Gugatan ini dimaksudkan untuk mendorong pengunduran jadwal pendaftaran calon independen, agar tidak terjadi dominasi oleh calon dari partai politik.
Heru MAKI mengkritik upaya DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang terkesan berusaha menghalangi atau tidak mematuhi putusan MK. Menurutnya, ini adalah gambaran nyata dari hari keprihatinan politik nasional.
"Saatnya kita bersama-sama membuktikan bahwa apa pun aplikasi kontestasi politik yang ada, tidak ada artinya ketika masyarakat memilih untuk tidak berperan serta dalam Pilkada 2024 dengan tidak menggunakan hak pilihnya," tegas Heru.
Baca Juga: MAKI Jatim Siap Bela Khofifah – Emil, Desak KPK Hindari Kebijakan Politis
MAKI Jatim bersama masyarakat berencana melakukan sosialisasi aktif, baik melalui media sosial maupun secara langsung ke desa-desa, untuk mengampanyekan boikot Pilkada Serentak 2024.
Sosialisasi ini juga akan menyoroti kondisi bangsa saat ini dan bagaimana norma-norma berbangsa dan bernegara telah diabaikan.