hukum

Harmonisasi Perdana Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Kamis, 20 Januari 2022 | 15:08 WIB

Manado, NAWACITAPOST - Pembentukan perangkat daerah haruslah tepat fungsi dan ukuran, dan disertai dasar pembentukan dikarenakan adanya pembagian urusan pemerintahan yang wajib dan urusan pemerintahan pilihan, Kamis (13/1/2022).

Berlokaso di ruang rapat harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Rapat Harmonisasi pertama di Tahun tahun 2022 dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Selatan Roy Mandey, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Yenny Laode, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Juan R. Rondonuwu dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Setelah mendengar penjelasan dari pemrakarsa Ranperda, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda yang dipimpin Ketua Tim Harmonisasi Arther Moniung, anggota Hansel Karwur dan Michael Pangemanan.

-


Pada kesempatan kali ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mengusulkan diadakannya perubahan terhadap produk hukum yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah.

Terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan dengan menambahkan pembentukan perangkat daerah baru dan perubahan tipe perangkat daerah Dinas Informasi dan Komunikasi yang tidak sesuai dengan beban kerja yang besar dikarenakan memiliki sub bidang persandia.

Namun hanya memiliki tipe C dalam penilaian, serta penegasan tentang kemandirian Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang otonom dalam menjalani tugasnya di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah.

Ranperda hasil rapat harmonisasi diharapkan dapat diupload secepatnya ke aplikasi HarmonisasiJo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

https://youtu.be/eg2r1e7D60Y

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB