hukum

Plt. Kakanwil Kemenkumham Sulut Tutup Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN

Kamis, 20 Januari 2022 | 14:15 WIB

MANADO, NAWACITAPOST.COM - Kamis, 13 Januari 2022 bertempat di ruang rapat harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan  Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga : Duka Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Harus Ada Strategi Agar Musibah Tidak Terulang


-

Rapat Harmonisasi pertama di Tahun tahun 2022 dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara (Jonny Pesta Simamora), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Selatan Roy Mandey, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Yenny Laode, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Juan R. Rondonuwu dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Kakanwil Pantau Pemindaah Warga Binaan Rutan Donggala Tahap II


Setelah mendengar penjelasan dari pemrakarsa Ranperda, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda yang dipimpin Ketua Tim Harmonisasi Arther Moniung, anggota Hansel Karwur dan Michael Pangemanan. Pada kesempatan kali ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mengusulkan diadakannya perubahan terhadap produk hukum yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah yakni :

Baca Juga : Plt Wali Kota Bekasi Lepas Kontingen OSA dan FELKA 2022


Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dengan menambahkan pembentukan perangkat daerah baru dan perubahan tipe perangkat daerah Dinas Informasi dan Komunikasi yang tidak sesuai dengan beban kerja yang besar dikarenakan memiliki sub bidang persandian, tetapi hanya memiliki tipe C dalam penilaian, serta penegasan tentang kemandirian Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang otonom dalam menjalani tugasnya di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah.

-

Ranperda hasil rapat harmonisasi diharapkan dapat diupload secepatnya ke aplikasi HarmonisasiJo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

https://www.youtube.com/watch?v=nD9Cok6mKCY&t=177s

Terkini