NAWACITAPOST.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur mendorong agar pengelolaan anggaran Biaya Penunjang Operasional Pendidikan (BPOPP) dikembalikan kepada kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Usulan ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Graha Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan, Sabtu (10/8/2024).
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan pentingnya pengkajian ulang kebijakan pengelolaan anggaran BPOPP yang selama ini dikelola oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Kota/Kabupaten.
Baca Juga: MAKI Jatim Siap Bela Khofifah – Emil, Desak KPK Hindari Kebijakan Politis
"BPOPP adalah bentuk perhatian nyata Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diambil dari APBD 1. Anggaran ini penting untuk kegiatan pendidikan yang tidak tercakup dalam BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Kemendikbud," ujarnya.
Heru menjelaskan, sejak tahun 2022 terjadi pergeseran pengelolaan anggaran BPOPP dari kepala sekolah ke Cabdin. "Kebijakan ini diambil melalui proses panjang, namun pengelolaan yang lebih efektif adalah bila anggaran ini dikelola oleh kepala sekolah sebagai pihak yang lebih memahami kebutuhan di sekolah masing-masing," tambahnya.
FGD ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Dr. Benjamin Kristianto dari Komisi E DPRD Jatim dan Kunjung Wahyudi, Ketua Komnasdik dan FKKS Jatim. Mereka turut menyampaikan pandangan mereka terkait pengelolaan anggaran BPOPP.
Dr. Benjamin menekankan bahwa anggaran BPOPP harus tepat sasaran dan dikelola sesuai aturan. "Kami harapkan anggaran ini dibuka atas nama sekolah, bukan Cabdin. Jika tidak, itu berarti sudah terjadi pelanggaran atau penyimpangan," tegasnya.
Baca Juga: Siapkan 47 Pengacara: MAKI Jatim Segera Laporkan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota
Kunjung Wahyudi menambahkan bahwa kepala sekolah harus menjadi KPA karena mereka yang paling tahu kebutuhan sekolah. "BPOPP harus melibatkan komite sekolah dalam pengelolaannya, agar ada keseimbangan kontrol dan kebijakan yang tepat sasaran," katanya.
Heru Satriyo menutup FGD dengan menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan agar pengelolaan BPOPP dikembalikan kepada kepala sekolah. "Kepala sekolah lebih paham bagaimana memaksimalkan anggaran ini untuk kepentingan pendidikan," tuturnya.
Agenda FGD diakhiri dengan penanda tanganan pernyataan rekomendasi bahwa pengeloaan anggaran BPOPP Dinas Pendidikan Jawa Timur harus dikembalikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.***