hukum

Mediasi dan Konsultasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Terkait Jabatan Fungsional Tertentu

Rabu, 5 Januari 2022 | 11:00 WIB

Pontianak, NAWACITAPOST - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Toman Pasaribu, membuka rapat Mediasi dan Konsultasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait Jabatan Fungsional Tertentu, Selasa (04/01/2021) di Ruang Rapat I Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Peserta pada kegiatan kali ini adalah Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Suharto, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rini Setiawati,  Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ruth Retnowati A. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dan Analis Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/8605/OTDA tanggal 27 Desember 2021 tentang Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat terhadap beberapa Jabatan Struktural pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang telah disetarakan menjadi Fungsional dan Analis Hukum. Mengingat bahwa Instansi Pembina untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Biro Hukum melakukan Konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat, sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, Perancang Peraturan Perundang-undangan harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan Analis Hukum berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Dalam konsultasi tersebut, dibahas tentang mekanisme pembagian tugas, data dukung dan bukti dukung dalam pengajuan angka kredit, jam kerja efektif, mekanisme penilaian di daerah, disposisi dari atasan dan beberapa hal terkait dengan tusi JFT.

Sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat siap menerima konsultasi dari Pemerintah Daerah terkait dengan tugas dan fungsi Fungsional Tertentu.

-

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB