hukum

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 15:46 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Ruang Humas Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran mengikuti sosialisasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 secara virtual. Jum’at, (31/12/21).

Baca Juga : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Kegiatan Sholat Jumat


Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 didalam Lapas.

“Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak” ujar Kasubdit Integrasi Narapidana dan TPP Ditjen Pemasyarakatan.

Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Lebih lanjut, pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini