hukum

Terungkap Diduga Tak Miliki Izin Pengelolaan Limbah, Pimpinan DPRD Rohul Minta Tutup PMKS PT KCN

Minggu, 4 Agustus 2024 | 22:13 WIB
Foto Pimpinan DPRD Rokan Hulu Nono Patria Pratama, S.E Ungkap Diduga Tak Miliki Izin Pengelolaan Minta Tutup PMKS PT KCN (NAWACITAPOST COM)
NAWACITAPOST.COM - Pimpinan atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Nono Patria Pratama, S.E., angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pencemaran di Sungai Ngaso dan Sungai Danto Kecamatan Ujungbatu.
 
Tidak itu saja Pimpinan DPRD Rokan Hulu Nono Patria Pratama juga turut menyoroti, terkait  Pemerintah terbitkan rekomendasi atau izin mendirikan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di daerah yang dekat pemukiman penduduk masyarakat namun dari pengawasan dinilai sangat lemah.
 
"Pemerintah sangat mudah mengeluarkan rekomendasi dan menerbitkan izin mendirikan PMKS di daerah pemukiman penduduk masyarakat, namun dari pengawasan dinilai sangat lemah," ungkap Pimpinan DPRD Rohul Nono Patria Pratama.
 
 
Dijelaskan Anggota DPRD Rokan Hulu Fraksi Partai Golkar ini, Air di Sungai merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat, sehingga ia mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam melakukan pengawasan yang baik dan tegas dalam dugaan pencemaran lingkungan sungai tersebut.
 
"Dugaan pencemaran lingkungan sungai ini, sudah menjadi perhatian masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kita meminta tegas dalam pengawasan," kata Nono Patria Pratama kepada nawacitapost.com, Sabtu (3/8/2024).
 
Lanjutnya, baru baru ini Komisi IV DPRD Rokan Hulu sudah hearing dengan tokoh masyarakat dugaan limbah cair Pabrik Minyak Kelapa Sawit PKS PT. KCN (Karya Cipta Nirvana) di Sungai Ngaso dan Sungai Danto Kecamatan Ujungbatu.
 
 
Sambungnya, dalam Hearing Komisi IV DPRD Rohul ini bersama Ninik Mamak Desa Ngaso, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Rokan Hulu dan Pihak Manajemen PMKS PT. KCN terungkap, bahwa PMKS PT. KCN tidak miliki izin pengelolaan limbah dan DLH Pemkab Rohul mengatakan memberikan sanksi tegas atau  Sanksi Administratif Paksaan terhadap PMKS PT. KCN.
 
Diungkapkan Nono Patria Pratama Wakil Ketua DPRD Rohul,  dugaan limbah PMKS PT..KCN sudah berulang kali melakukan pencemaran lingkungan sungai di daerah itu, ia meminta DLH Pemkab Rokan Hulu tidak hanya memberikan sanksi pakasaan saja 
 
"Selain tak kantongi izin pengelolaan limbahnya, dan sudah berulang dugaan pencemaran sungai, kita meminta DLH Pemkab Rokan Hulu untuk menutup PMKS PT. KCN, agar bisa menjadi pembelajaran kepada perusahaan lainnya," Tegas Nono Patria Pratama.
 
 
Masih Nono menambahkan, kehadiran investor investasi untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan daerah yang sangat kita apresiasi dan mendukung, namun tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.
 
Tidak membuang limbah sembarang di Sungai, Pemerintah juga tidak asal terbitkan rekomendasi dan surat lainnya, serta pembangunan PMKS harus jauh dari  pemukiman padat penduduk.
 
"Kemudian diharapkan Pemerintah mencanangkan Sungai Ngaso dan Sungai lainnya di Wilayah Rokan Hulu menjadi sumber kehidupan masyarakat sejak sekarang ini," ujar Nono Patria Pratama.
 
 
Masih Anggota DPRD Rohul tiga periode, pagi ini juga dirinya menerima informasi dan laporan dari masyarakat,  ada lagi dugaan pencernaan limbah dari PMKS PT. SKA di Sungai Siabu Sumbek.
 
Untuk diketahui Diduga cemari aliran Sungai Ngaso dan Sungai Danto, PT. KCN yang bergerak dalam pengelolaan PMKS melalui haering DPRD, DLH Rohul tegas telah memberi Sanksi. 
 
Hal ini  yang sempat dikeluhkan Masyarakat tentang sikap pemerintah yang terkesan lalai, akhirnya memberikan Sanksi Administratif Paksaan terhadap PMKS PT. KCN

Tags

Terkini