NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan penipuan modus gadai mobil rental terjadi di Jombang, Jawa Timur. Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang berinisial (S). Korbannya adalah Muhammad Eko Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Atas peristiwa itu Eko harus kehilangan uang sebesar Rp 40 juta.
Saksi bernama Budi Utomo Kepala Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak mengatakan, peristiwa bermula saat Budi ditawari oleh temannya bernama Dadang dengan adanya gadai mobil, ngakunya mobil itu milik anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S dari partai Golkar.
Tak ada rasa curiga, akhirnya dilakukan transaksi di rumah Budi Utomo, namun yang datang bukanlah S Anggota DPRD Nganjuk itu, melainkan Agus Ambon orang suruan S.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang
“Akhirnya saya tawarkan ke teman saya Mas Eko (Kasun Bacek), ketemu dirumah saya akhirnya transaksi disitu, namun waktu itu yang datang bukan Pak S (oknum dewan) melainkan Mas Agus Ambon warga Kertosono, orang suruhannya Pak S,” terang Budi saat diwawancarai media ini, Sabtu (27/7/2024).
Lantaran nama di STNK mobil bukan nama S, akhirnya Budi menanyakan status kepemilikan, namun pihak S mengatakan bahwa mobil itu milik anak S.
“Saya percaya karena ini Anggota Dewan, pejabat, mangkanya percaya,” lanjutnya.
Budi mengaku sama sekali tidak curiga karena oknum anggota DPRD Nganjuk ini juga melakukan video call saat transaksi dibuktikan dengan kwitansi.
Pihak oknum anggota dewan mengatakan jika akan memaafkan mobilnya dalam kurun waktu 3 bulan, namun setelah 3 bulan tak datang diambil oleh pihak S.
Dan ternyata mobil Calya Tahun 2017 dengan nopol AG 1733 FO itu bukan milik S melainkan mobil tersebut milik pengusaha rental bernama Andre warga Pare, Kediri.
Baca Juga: Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Amankan Oknum Penipuan Berkedok Pegawai Negeri
“Waktu itu saya tanya ke Mas Andrenya, apakah ini benar mobil njenenengan, ternyata dia bisa menunjukkan BPKB,” beber Budi.
“Kemudian, saya klarifikasi ke Mas Agus Ambon. Akhirnya dia datang bersama Pak Dewan. Kemudian dibuatkan pernyataan oleh Pak Dewan dalam waktu satu bulan bisa mengembalikan uang, ternyata sampai detik ini belum ada (pengembalian uang),” tandasnya.