Rapat rencana penyusunan Raperda digelar pada Kamis (01/12/21) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin, Kepala Bagian Hukum Kota Probolinggo, dan Kasubbid FP2HD Yovan Iristian serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPKAD.
Kabid Hukum menjelaskan bahwa kesehatan merupakan aspek utama yang diperlukan setiap manusia sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan suatu daerah. dan pelayanan kesehatan tidak terlepas dari adanya sebuah Rumah Sakit. “Agenda kali ini menggali permasalahan dan mengumpulkan data terkait yang dibutuhkan, sehingga tarif yang ditetapkan nantinya diharapkan sesuai dg kemampuan masyarakat Kota Probolinggo,” urainya.
Baca Juga :
Sosialisasikan Eazy Passport dan Inovasi Layanan, Imigrasi Malang on air di Radio Republik Indonesia
Tim Perancang juga menyampaian Penjelasan/Keterangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Probolingo nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Untuk dapat melakukan pemungutan terhadap Tarif Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh RSUD Ar Rozy, maka disepakati diperlukan perubahan pada Peraturan Daerah Kota Probolingo nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/2lTeaRJGrrI