Bertindak sebagai Narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata menyampaikan hal yang berkaitan dengan pelaksanaan haji di sisi keimigrasian. "Beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait paspor untuk jamaah haji, antara lain: bahwa sekarang sudah tidak ada lagi paspor haji, yang ada paspor biasa yang secara umum bisa digunakan untuk masuk ke negara lain. Terkait masa berlaku paspor, untuk negara yang memerlukan visa adalah minimal 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku habis, kecuali ke negara yang tidak perlu visa, minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis masih bisa digunakan. Perlu disampaikan kepada jamaah, agar mempersiapkan paspor dulu walaupun pasti tidaknya berangkat, jangan ketika mau berangkat baru paspornya dibuat," ucapnya.
Kepala Kanim Banjarmasin, Sahat Pasaribu juga mengatakan komitmen Kanim Banjarmasin dalam pelayanan keimigrasian bagi calon jemaah haji. "Kanim Banjarmasin siap untuk membantu dalam hal pelayanan penerbitan paspor bagi jamaah haji Kota Banjarmasin dan sekitarnya, namun harus memperhatikan dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah kami sampaikan," jelasnya.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Burhan Noor beserta jajaran mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kanim Banjarmasin yang telah bersedia meluangkan waktu untuk kegiatan FGD Pemantapan dan Koordinasi Dukungan Haji (Paspor). Burhan Noor menyampaikan bahwa jamaah haji Kota Banjarmasin yang batal berangkat pada tahun 2020 dan 2021 direncanakan akan diberangkatkan untuk ibadah haji pada tahun 2022 sebanyak 588 orang.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/W4nLwRE95aI