hukum

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Diskusi Publik Terkait Persidangan Secara Online

Senin, 29 November 2021 | 14:19 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Bertempat Aula Lapas Padangsidimpuan, Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran Ikuti Kegiatan Diskusi Publik Terkait Evaluasi Terhadap Persidangan Online Di Lapas dan Rutan yang diselenggarakan oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkumham, Senin (29/11/21).

Baca Juga : Pegawai Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Peringatan HUT KORPRI Secara Virtual


Di bidang hukum sendiri, penyebaran Covid-19 mempengaruhi berjalannya proses penegakan hukum. Salah satunya adalah aktivitas persidangan, yang tak luput dari timbulnya dilema akibat pandemi Covid-19. Aktivitas persidangan yang paling terdampak permasalahannya akibat pandemi Covid-19, yaitu pada persidangan perkara pidana.

Persidangan online menjadi secercah solusi dalam pencegahan covid-19 dimasa pandemi ini, hal ini juga menjadi solusi tetap berjalannya proses peradilan walaupun menuai pro dan kontra bagi publik. Kebijakan untuk melakukan persidangan secara elektronik diperkuat dengan adanya sebuah MoU (Memorandum of Understanding) kesepakatan antara pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference yang disahkan tanggal 13 April 2020 lalu.

Dalam upaya menyikapi hal tersebut, Balitbang Kumham menggelar Diskusi Publik Terkait Evaluasi Terhadap Persidangan Online Di Lapas dan Rutan yang bertujuan menghimpun permasalahan yang terjadi di setiap satuan kerja serta mencari solusi alternatif.

Kepala Balitbang Kumham, Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP., M.Si, mengatakan Upaya melaksanakan persidangan online dimasa pandemi Covid-19 dianggap sebagai langkah progresif dalam memecahkan permasalahan stagnasi perkara akibat penyebaran Covid-19.

“Hal ini perlu dilakukan, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan dengan pola langsung sebagaimana biasa, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan bila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi para terdakwa, karena nasib dan status yang belum jelas dari para hakim. Selain itu agar pemenuhan terhadap hak-hak hukum bagi terdakwa tetap terpenuhi secara maksimal. Misalnya asas peradilan yang cepat (tidak bertele-tele) serta sederhana (karena dilakukan melalui media elektronik atau teleconference),” Ucap Kepala Balitbang Kumham.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini