hukum

Pelaksanaan LAJR oleh DP3A Kabupaten Sidrap

Rabu, 10 November 2021 | 10:45 WIB
Maros, NAWACITAPOST - Pelaksanaan LAJR oleh DP3A Kab. Sidrap 2 orang Andikpas LPKA Kelas II Maros an Muh. Rifqi Zaki dan Indra Apriansyah dijemput oleh DP3A Kab. Sidrap dengan program LAJR, kerja sama antara DP3A Provinsi Sulawesi Selatan dan LPKA Kelas II Maros, Selasa (9/11/2021) Pukul 16.33 WITA. Dimana layanan ini akan mengantar Andikpas pulang ke rumahnya saat bebas dan diberikan bimbingan lanjutan oleh DP3A.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan memimpin kegiatan tersebut, digelar oleh Kegiatan Pelaksanaan LAJR oleh DP3A Kab.

Dua orang Andikpas LPKA Kelas II Maros atas nama Muh. Rifqi Zaki dan Indra Apriansyah dijemput oleh DP3A Kab. Sidrap dengan program LAJR, kerja sama antara DP3A Provinsi Sulawesi Selatan dan LPKA Kelas II Maros. Dimana layanan ini akan mengantar Andikpas pulang ke rumahnya saat bebas dan diberikan bimbingan lanjutan oleh DP3A. 

Seluruh andikpas menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mendukung program pemerintah dalam menghalau penyebaran virus corona. (Kornelius Wau)

Simak informasi menarik lainnya di NAWACITA TV


https://youtu.be/PsnJiO4QTW0

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB