NAWACITAPOST.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan.
Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H membenarkan penangkapan DPO ini oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Batam.
"DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di perumahan Vila pesona Asri blok C 11 no.3 Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau," jelas Kajari Rokan Hulu diterima wartawan.
Lanjut Fajar Haryowimbuko, setelah ditangkap DPO ini, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan menggunakan pesawat Citylink dari Batam menuju Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024.
Dan sekira pukul 11.00 WIB, Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyusul Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penjemputan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan No. Print-1748/L.16/Eoh.3/07/2024.
Bahwa adapun identitas DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan, 48 Tahun, Perempuan Tempat Tinggal : Perumahan Vila Pesona Asri Blok C11 No 03 kecamaran Batam Kota – Kota Batam, Kepulauan Riau, Pekerjaan Wiraswasta.
Dewi Sartika merupakan terpidana pada tahun 2009 telah melakukan pidana penipuan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp 30.500.000,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Safi'i Jasid, S.Sos, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011 menyatakan terdakwa Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
"Proses pengamanan mulai dari penangkapan hingga menyerahkan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berjalan dengan aman dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif." pungkasnya.