Minggu, 19 Juli 2026

Kejati Riau : Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahap 2

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Kamis, 5 Januari 2023 | 16:49 WIB

Riau, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Tinggi Riau laksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis (05/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir saat itu

*Ya, Tersangka Inisial IMA, yang disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelas Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Zulkifli Lubis, SH., MH dan Delmawati, SH.

Tahap 2 Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) Syahril Siregar, SH, Eddy Sugandi Tahir, SH; Maritus Hamdani, SH., MH; Rini Triningsih, SH., M. Hum; Ade Maulana, SH., MH; Haza Putra, SH; Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH;Reza Yusuf Afandi, SH; Adia Pristia, SH dan Andra Vasri, SH.

Dari informasi diterima nawacitapost.com, penetapan tersangka hingga tahap 2 terhadap IMA, dalam kasus menjerat tersangka, berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00," demikian pers release diterima awak media dari Kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Lanjutnya, Tahap 2 dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya.
Pemeriksaan oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.

Selanjutnya dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Inisial IMA selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT - 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)."pungkasnya.


Sumber Kasi Penkum Kejati Riau
Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB