Baca Juga : Ini Kecaman Keras Wanita Batak Bernama Lidawati Hutagalung ke Condrat Sinaga : Mulutnya Asal Ngomong dan Tolol
Nada kecaman itu disuarakan ke berbagai polda seluruh Indonesia oleh HIMNI daerah. Kali ini HIMNI Sumut melaporkan Condrat Sinaga ke Polda setempat. Laporan dari Famati Gulo yang bernomor STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumut, dan diterima secara resmi oleh Kepala SPKT Ajun Komisaris Polisi MI Saragih, di Medan, Rabu (20/10/2021) menegaskan langkah hukum tetap dikedepankan sebagai panglima utama suku Nias.
Polda Sumut
Terkait laporan itu, Condrat dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2.
Kembali ke soal kecaman berupa aduan hukum ke polisi. Ini menandakan bahwa persoalan penghinaan yang dilakukan Condrat Sinaga ke suku Nias, harus dituntaskan secara hukum. Agar tidak ada rentetan kecaman lainnya yang tidak diinginkan bersama oleh sesama anak bangsa.
Yang jelas dan pasti, siapa pun, di negara RI ini tidak boleh menghina atau pun merendahkan suku dan martabat orang lain. Termasuk suku Nias bila menghina suku lainnya, maka HIMNI yang pertama kali menghukumnya, tandasnya.